
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | S.Tanusubroto, SH |
Penerbit | Alumni |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 1983 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii, 178 hlm.: 21 cm |
Subjek | Pra,Peradilan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Tujuan dan maksud Hukum Acara Pidana. Hukum Pidana adalah hukum sanksi ( bijzodersanksi). Sifat sanksi ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan, yang untuknya hukum Pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan / menetapkan hukuman penjara(kurungan) dan bahkan lebih dari itu, hukuman pidana dapat menghabiskan hidup manusia dengan hukuman matinya. Banyak pro dan kontra hukuman mati, sehingga dewasa ini sebagai hasil perjuangan dari kelompok yang kontra hukuman mati dengan argumentasi argumentasi yng kuat di banyak Negara hukuman mati dihapuskan. Alasan alas an menjatuhkan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat (untuk keamanan, ketertiban dan keadilan ) sehingga kewenangan tersebut hanya dipegang oleh penguasa tertinggi dari suatu bangsa yaitu Negara. Kini timbul persoalan, bagaimana caranya jika suatu perbuatan dari seseorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana cara bagaimana badan pemerintah untuk menuntut seseorang guna mendapatkan hukuman Pidana cara bagaimana akan dapat suatu putusan Pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatu putusan pengadilan yang menyantumkan hukuman pidana harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur, dan peraturan inilah yang dinamakan Hukum Acara Pidana. Sekarang bagaimanakah cara caranya suatu perkara pidana sampai dapat diperiksa dimuka siding pengadilan negeri. Sebelum berlakunya undang undang No.8 tahun 1981 Hukum Acara Pidana didasarkan atas HIR Herziene Indonesiche Reglement) stb 1941 No.44 yang dipakai sebagai � Pedoman saja � Upaua atau tujuan dari pada Acara Pidana adalah untuk mengejar kebenaran dalam pemeriksaan pidana, sebab kebenaranlah yang harus menjadi dasar dari Hakim Pidana Buku ini mencoba untuk membicarakan tentang lembaga Pra Peradilan dalam bahasa sederhana tetapi ilmiah. Sekalipun KUHAP sudah mengatur dengan cukup jelas tetapi ternyata belum diketemukan keseragaman dalam praktek khususnya mengenai hal beracaranya. Penulis sebagai pengacara selain membahas mengenai tindakan tindakan aparat penegak hukum yng dapat mengakibatkan mereka diajukan ke muka siding Pra Peradilan serta menyertakan putusan putusan pengadian negeri tentang pra peradilan. Buku ini layak dibaca oleh mereka yang berkecimpung dalam praktek hukum |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 347 Tan p | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar | 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |