
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Rofiq Laksamana |
| Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta |
| Tempat Terbit | Surakarta |
| Tahun Terbit | 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | ii, 387 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Anggapan Pelepasan Hak,revlitsverwerking Pendaft,Konstruksi,Kepastian Hukum |
| Media | Disertasi |
| Abstrak | |
Rofiq Laksamana, 2018, Konstruksi Anggapan Pelepasan Hak (Rechtsverwerking) dalam Pendaftaran Tanah Untuk Mencpai Kepastian Hukum. Promotor Prof. Dr. H. Setiono, S.H., M.S, Co. Promotor Satu: Prof Dr. il Gusti Ketur Ayu Rahmi Handayani, S.H., M.M. Co Promotor Dua Dr Oloan Sitorus, SH., M.S. Disertasi, Surakarta: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan anggapan pelepasan hak (rechtverwerking) yang behum memberikan kepastian hukum sesuat tujuan pengaturannya, menganalisis dan menemukan pengaturan hukum anggapan pelepasan hak (recherverwerking) setelah terdaftaranya hak atas tanah setelah jangka waktu 5 tahun berlalu. Dimana salah satu diantara tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar Penelitian ini bersifat doktrinal dan non doktrinal dalam kajsan yuridis empiris. Data penelitian berupa data primer dan sekunder (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder) Penelitian ini dilaksanakan di beberapa Kantor Pertanahan: Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, Wawancara dilakukan untuk mengkonfirmasi implementasi prinsip anggapan pelepasan hak (rechtsverwerking) pada kantor pertanahan maupun beberapa putusan hakim dalam perkara perdata, sedangkan data sekunder berupa studi dokumen. Analisis data primer dilakukan secara deskriptif-kualitatif, sedangkan data sekunder dianalisis melalui content analysis menunjukkan pelepasan (rechteverwerking) belum memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran Hasil penelitian anggapan hak tanah, disebabkan oleh beberapa hal pertama, pejabat kantor pertanahan masih ragu penerapan substansi aturan anggapan pelepasan hak (rechtverwerking) Larena hanya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah sehingga tidak memberikan keyakinan yang kuat. Kedua, belum adanya kepastian putusan hakim dalam penyelesaian sengketa yang terkait dengan anggapan pelepasan hak (rechtsverwerking), mempertimbangkan dengan prinsip tersebut. Rekomendasi penalis untuk penerapan Anggapan Pelepasan Hak (rechtsverwerking) dalam mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah yang berkepastian hukum, antara lain: pertama, pengaturan anggapan pelepasan hak (rechteverwerking) semestinya diatur dalam undang-undang yang dirumuskan dalam pasa-pasal yang lebih rinci. Kedo sengketa kepemilikan hak atas tanah yang sudah terdaftar selama lebih dari 5 tahun, yang diajukan ke pengadilan, belum tentu diselesaikan dengan penerapan anggapan pelepasan hak (reckenverwerking) | |
| Nomor Rak | 340 - K | ||||||
| Nomor Panggil | 346.04 Rof K | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||