
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Assifa Ilma |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvi, 160 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Hak Pengelolaan,Pemerintah Kabupaten Pangandaran,Kendala,Pemanfaatan,Kewenangan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah berhasil memperoleh status Hak Pengelolaan atas 4 (empat) bidang tanah yang terletak dalam kawasan sempadan pantai pangandaran. Sebagai pemegang HPL, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperoleh kewenangan mengelola tanah tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021 Penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah HPL tersebut akan dioptimalkan dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, pengelolaan permanfaatan tanah HPL. ini belum dapat berjalan secara optimal. Penelitian ini mengkaji kendala pelaksanaan pengelolaan tanah HPL, serta kewenangan yang memadai terkait pengelolaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni mendalami fenomena terkait pengelolaan pemanfaatan tanah HPL Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterbitkan sejumlah kebijakan terkait kerja sama pemanfaatan HPL, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal. Permasalahan utama meliputi belum adanya peraturan daerah khusus yang mengatur pemanfaatan tanah HPL secara holistik; penetapan besaran tarif dan/atau Uang Wajib Tahunan (UWT) yang berimbas pada belum adanya pemasukan ke daerah, serta pengelolaan pemanfaatan tanah HPL yang inefisien. Sementara kewenangan yang memadai telah dilakukan untuk mengatasi kendala yang ada yakni, terbitnya keputusan bupati mengenai mekanisme kerja sama pemanfaatan yang selanjutnya berhasil menerbitkan sertipikat HGB di atas HPL pihak lain; penggunaan jasa penilai publik/appraisal di tengah kekosongan regulasi tentang rumusan dan penentuan besaran tarif dan/atau UWT; serta pelibatan beberapa SKPD untuk mengelola pemanfaatannya sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Secara keseluruhan, kewenangan atas pengelolaan pemanfaatan tanah HPL. Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu ditingkatkan baik dari aspek kualitas dan kuantitas sumber daya pengelolanya, agar optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL, dapat tercapai secara efektif. Upaya perbaikan ini juga diperlukan untuk meminimalisir potensi permasalahan di masa depan. | |
| Nomor Rak | 330 - O | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Ass O | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||