
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Adhiva Prily Widyanti |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 113 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | pelaksanaan,administrasi pertanahan,pemerintah kahirahan,problematika |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Secara fungsional administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi, dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Unit organisasi pertanahan tidak sampai ke kalurahan, namun kantor pertanahan perlu melibatkan pemerintah kalurahan untuk menyediakan catatan penguasaan atas tanah yang belum terdaftar. Untuk mengetahui peran pemerintah kalurahan terhadap administrasi pertanahan pada Kapanewon Gamping. Kabupaten Sleman, maka penelitian dilaksanakan di 3 (tiga) kalurahan yaitu Kalurahan Banyuraden, Kalurahan Ambarketawang, dan Kalurahan Balecatur. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pelaksanaan, peran pemerintah kalurahan, serta problematika dan solusi dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di ketiga kalurahan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Pada pelaksanaan admistrasi pertanahan, pemerintah di ketiga kalurahan memiliki kebijakan untuk tetap melaksanakan administrasi pertanahan yang meliputi penyimpanan arsip, pencatatan nomor dan tanggal register surat, dan penerbitan surat untuk lampiran permohonan konversi. Pencatatan tersebut merupakan bentuk kerangka kebijakan pertanahan. Selain itu, di Kalurahan Bany uraden dan Kalurahan Ambarketawang telah melakukan digitalisasi buku letter C sebagai bentuk infrastruktur informasi pertanahan. Peran pemerintah kalurahan dalam menyelenggarakan administrasi pertanahan berkaitan dengan pengaturan kelembagaan sesuai Perbup Sleman No. 2.9 Tahun 2020. Peran tersebut dilaksanakan oleh dokuh, jagabaya, dan lurah. Problematika yang dihadapi oleh pemerintah di ketiga kalurahan dalam menyelenggarakan administrasi pertanahan berkaitan dengan pengetahuan masyarakat yang minim. Keterbatasan pengetahuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dan tata cara permohonan Kutipan Letter C dan Surat Keterangan Waris, serta riwayat tanah warisan. Adapun solusi yang diberikan oleh pemerintah kalurahan terhadap permasalahan tersebut diantaranya: 1) dukuh dan jagabaya menginformasikan persyaratan dan tata cara permohonan Kutipan Letter C dan Surat Keterangan Waris kepada masyarakat: 2) dukuh sebagai pihak yang mengetahui penguasaan tanah di wilayahnya melakukan koordinasi dengan jagahaya sehagai pemegang buku dan peta kalurahan agar surat permohonan yang berkaitan dengan tanah clean and clear. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Adh P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||