
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Jordan Dwiky Saputra |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 86 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | PTSL,batas administrasi desa,penetapan dan penegasan batas |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Berita acara penetapan dan penegasan batas desa memiliki urgensi tinggi sebagai dasar legalitas administrasi wilayah desa. Jika tidak memiliki status legal atau tidak memenuhi prosedur sesuai peraturan yang berlaku, berita acara tersebut dapat memicu konflik batas wilayah, ketidakpastian hukum, serta menghambat tata kelola pemerintahan desa dan pemanfaatan aset desa. Tanpa dokumen penegasan batas yang sah, wilayah desa tidak dapat diadministrasikan secara optimal, yang berdampak pada hambatan dalam perencanaan pembangunan dan distribusi sumber daya. Desa Langgeng. Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung. merupakan salah satu desa yang belum memiliki berita acara penetapan batas yang legal sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Proses penetapan batas desa yang dilakukan masih sebatas kartometrik tanpa adanya pemasangan patok batas di lapangan. Hal ini menyebabkan keabsahan dokumen batas yang dihasilkan menjadi diragukan dan berpotensi menimbulkan sengketa batas antar desa. Di sisi lain, Desa Langgeng telah menjadi lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui kegiatan PTSL, data pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis telah tersedia dan dapat dijadikan acuan dalam proses penetapan batas administrasi desa. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Proses penetapan dan penegasan batas desa di desa langgeng. (2) Peran Tim PPBdes, (3) Keabsahan dokumen berita cra penetapan dan penegasan batas desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer dan sekunder diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan studi literatur sehingga mendapatkan informasi proses, peran, dan keabsahan. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan mekanisme pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data PTSL memiliki kontribusi dalam menentukkan batas administrasi Desa Langgeng peta dasar FTSL dan koordinat hasil pengukuran PTSL dapat digunakan sebagai acuan untuk Menyusun peta batas desa yang lebih akurat dan legal. Namun untuk menjadikannya sah sebagai dasar legal penetapan dan penegasan batas desa masih perlu penyesuaian format atau blangko berita acara sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Hal ini juga mendukung temuan data-data PTSL seperti gambar ukur dan patok batasnya mendukung dalam pemenuhan kekurangan berita acara penetapan dan penegasan batas desa (7 dari 9 berita acara) belum dibuat. Kesimpulannya, peran program PTSL. dalam penentuan batas administrasi terletak pada aspek teknis, yuridis, dan administratif. | |
| Nomor Rak | 350 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 350.598 Jor P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||