
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Arif Rahmadi |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvii, 104 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Integrasi,LSD,RDTR,Bidang Tanah |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Hingga pertengahan 2023 baru 35.2% pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan LP2B meskipun hal tersebut menjadi salah satu indikator tercapainya TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) kedua yaitu tanpa kelaparan Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan amanat untuk mengintegrasikan peta LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) untuk menetapkan LP2B melalui penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Pemerintah Daerah Kabupaten Pati telah menetapkan RDTR Kecamatan Batangan pada Tahun 2024. Meskipun pemerintah daerah seharusnya mengintegrasikan LSD dalam penyusunan rencana tata ruang, namun masih ditemukan ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang di berbagai daerah Oleh karena itu, perlu mengetahui ketidaksesuaian LSD dengan RDTR berbasis bidang tanah sekaligus tahapan, permasalahan dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan integrasi LSD dalam penyusunan RDTR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidaksesuaian LSD dengan RDTR berbasis bidang tanah, dan implementasi integrasi LSD dalam penyusunan RDTR Metode penelitian yang digunakan adalah metode campuran (kuantitatif dan kualitatif) dengan triangulasi sumber untuk validasi data. Data primer dikumpulkan dengan teknik wawancara dan data sekunder dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan spasial menggunakan ArcMap 108 dan pendekatan deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketidaksesuatan LSD dengan RDTR Kecamatan Batangan di Desa Klayusiwalan tercermin dari adanya jumlah bidang tanah LSD yang tidak sesuai dengan RDTR sebanyak 132 bidang atau 11.29% dari total 1 192 bidang tanah sedangkan 1.037 bidang atau 88,71% sesuai. Bidang tanah LSD yang tidak sesuai dengan RDTR tersebar pada Dukuh Cerme dan Siwalan. sedangkan bidang tanah LSD yang sesuai dengan RDTR tersebar di seluruh dukuh kecuali Dukuh Cerme. Implementasi integrasi LSD dalam penyusunan RDTR Kecamatan Batangan tidak sepenuhnya sesuai tahapan penyusunan RDIR sebagaimana diutur dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 Meskipun Perpres No. 59/2019 mengamanahkan LSD menjadi bahan penyusunan RDTR namun Tim Penyusun RDTR Kecamatan Batangan hanya mengintegrasikan LSD dalam tahapan pengumpulan data dan informasi dan tidak mengintegrasikan LSD pada tahapan pengolahan data dan analisis, penyusunan konsepsi RDTR dan penetapan RDTR setelah mempertimbangkan RDTR harus sesuai dengan RTRW dan jika 1.SD duntegrasikan dalam RDTR berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengaturan pemanfaatan ruang yang berimplikasi pada umbulnya kegaduhan serta melalui pembahasan dengan FPR Kabupaten Pati dan Ditjen PPTR Permasalahan yang terjadi dalam integrası LSD pada penyusunan RDTR adalah penetapan pola ruang yang tidak sesuai dengan pola batas bidang tanah dan kesalahan penetapan LSD. Penetapan pola ruang yang tidak sesuai dengan pola batas bidang tanah dapat diatası dengan memanfaatkan data hasil PTSL dalam hal peta bidang tanah telah lengkap, namun apabila belum lengkap dapat menggunakan neraca penatagunaan tanah dan data Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang Kesalahan penetapan LSD dapat diatasi dengan cara menggunakan data penggunaan tanah yang terdapat pada atribut data bidang tanah dan penggunaan Foto udara dalam rangka verifikasi, peningkatan peran perangkat dacrah dan kantor pertanahan dalam verifikasi, dan kajian yang lebih matang dalam penyusunan usulan data LSD | |
| Nomor Rak | 330 - I | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Ari I | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||