
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Sulistia Indrawaty |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 93 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Implementasi,Sertipikat Elektronik,Tanah Aset Pemerintah |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum perlindungan hak dan informasi yang mudah diakses, serta terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Sejak dulu proses pendaftaran tanah menggunakan sistem analog, seiring perkembangan waktu dan teknologi maka pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian ATR/BPN, mengadopsi transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, termasuk penerbitan sertipikat elektronik. Implementasi kebijakan digitalisasi di bidang pertanahan didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2021 dan Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2023. Tanah aset pemerintah menjadi pilot project untuk sertipikat elektronik. Pemerintah Kota Surabaya memiliki banyak aset tanah yang belum bersertipikat (3.032 dari 8.452 register per Mei 2024) den menghadapi masalah pengamanan aset, sehingga membutuhkan sistem legalis yang transparan dan akuntabel. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hagaimana implementasi penerbitan sertipikat elektronik untuk tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya L Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan desain stadi kasus. Untuk menganalisa gambaran pelaksanaan sertipikat elektronik data primer diperoleh melalui wawancara dan didukung oleh data sekunder diperoleh melalui stadi dokumen berupa peraturan dan dokumen-dokumen permohonan maupun dokumen output pada tahapan mekanisme. Adapun analisis mengenai masalah dan solusi merujuk pada komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Hasil dari pengumpulan data tersebut dikelompokkan untuk kemudian ditarik kesimpulan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah menerbitkan 330 sertipikat elektronik untuk tanah aset Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 Mekanisme sebagian besar sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 10/1mm-ΗΚ.02.01/X11/2023, meskipun beberapa output masih dibuat secara manual. Hambatan utama berasal dari sistem yang belum optimal dan faktor eksternal (ketidaklengkapan dokumen ataupun terdapat permasalahan pada bidang tanah). Untuk terwujudnya sertipikasi tanah yang lebih efektif dan efisien, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah berkolaborasi secara aktif dengan Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengklasifikasikan aset tanah, memprioritaskan bidang tanah yang "clean and clear" (K1), dan memfasilitasi penyelesaian bidang tanah yang bermasalah. | |
| Nomor Rak | 350 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 350.598 Sul P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||