
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | RUWANDA DESTORY DWI BINTORO |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvi,129 hlm.: ilus.; 29 cm |
| Subjek | Pernyataan Mandiri,Pengendlian Pemanfaatan Ruang |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem menjadi isu hangat global demi tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk menyelaraskan keduanya, diperlukan perizinan usaha yang berwawasan lingkungan untuk mempertimbangkan dampak usaha terhadap lingkungan. Di Indonesia, izin usaha dilaksanakan berbasis risiko yang mana salah satu syarat bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) harus mempunyai izin pemanfaatan ruang menggunakan pernyataan mandiri (self-declare) yang dibuat secara sepihak. Di Kabupaten Pasuruan, pertumbuhan UMK yang sangat pesat memicu berbagai persoalan tata ruang. seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau dan lahan pertanian untuk usaha tanpa memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang jika tidak dikendalikan dapat menyebabkan pelanggaran pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu dalam penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian perizinan pemanfaatan ruang melalui pernyataan mandiri yang dibuat secara sepihak oleh pelaku UMK terhadap RDTR, serta mengkaji pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pasuruan. Metode dalam penelitian ini menggunakan mixed method. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, survei lapangan dan wawancara. Populasi penelitian ini adalah pernyataan mandiri yang telah diajukan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) tahun 2024 pada wilayah RDTR yang terintegrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan teknik pengambilan sampel adalah sampel jenuh. Sementara penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis secara spasial untuk melihat tingkat kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR serta hasil wawancara dianalisis secara tematik untuk melihat pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan kesesuaian terhadap ketentuan penggunaan lahan sebanyak 23 dari 40 lokasi tidak sesuai, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebanyak 19 dari 40 lokasi tidak sesuai, kesesuaian tata bangunan sebanyak 31 dari 40 lokasi tidak sesuai, ketentuan khusus LP2B sebanyak 3 dari 40 lokasi tidak sesuai. Ketidaksesuaian paling banyak akibat melanggar ketentuan tata bangunan. Faktor penyebab ketidaksesuaian terjadi akibat dari jenis kegiatan usaha bertentangan dengan peruntukan ruang, perbedaan penggunaan peta dasar, akurasi dalam penentuan zona peruntukan ruang serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan bangunan. Sementara itu, pelaksanaan pengendalian ruang di Kabupaten Pasuruan belum berjalan optimal akibat keterbatasan SDM, belum adanya regulasi daerah terkait pengendalian pemanfaatan ruang, kendala teknis saat survei serta konflik kepentingan. Solusi yang diusulkan mencakup peningkatan partisipasi masyarakat, penyusunan perda pengendalian ruang, dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha. Selain itu, tindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang belum sampai pada tahap pemberian sanksi karena belum adanya payung hukum sebagai dasar penindakan. | |
| Nomor Rak | 350 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 350.598 Ruw P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||