
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Andika Irfan Wicaksono |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvii,99 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Pemanfaatan Tanah,Tanah Kalurahan,Pemerintah Kal,Peraturan Gubernur,Tantangan dan Solusi,Condongc |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini mengkaji upaya Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kebutuhan tanah di Kabupaten Sleman akibat urbanisasi yang pesat, sehingga menjadikan tanah sebagai aset investasi strategis. Tata kelola pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik unik dengan adanya tanah Kasultanan dan Kadipaten yang pemanfaatannya diatur secara khusus untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat, pengembangan kebudayaan, dan kepentingan sosial. Namun, implementasi di Kalurahan Condongcatur menghadapi berbagai tantangan signifikan, mulai dari penyalahgunaan izin hingga alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan regulasi baru, sehingga menuntut adanya analisis mendalam mengenai kendala dan solusi yang efektif Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan dan menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 di Kalurahan Condongcatur, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kalurahan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah kalurahan, serta merumuskan solusi strategis untuk mengatasi berbagai penyimpangan dan hambatan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai upaya, kendala, dan strategi penyelesaian dalam tata kelola tanah kalurahan guna mewujudkan pemanfaatan aset yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk memahami fenomena secara mendalam dan menyajikan realitas yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama observasi langsung terhadap kondisi pemanfaatan tanah, wawancara terstruktur dengan informan kunci dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta dokumentasi yang mencakup peraturan terkait, peta, dan catatan lapangan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk menguraikan peran para pemangku kepentingan, kendala yang dihadapi, dan strategi penyelesaiannya secara komprehensif Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementası Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 menghadapi tantangan kompleks. Tantangan tersebut meliputi dualisme regulasi akibat transisi dari peraturan sebelumnya, sosialisasi yang belum merata dan efektif, permasalahan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan baru (khususnya untuk hunian), ketidaksesuaian data historis dengan kondisi faktual, lambatnya proses sertifikasi, serta tekanan pengembangan komersial yang berbenturan dengan mandat pelestarian lahan pertanian. Sebagai respons, solusi yang dirumuskan mencakup sosialisasi regulasi secara intensif dan partisipatif, optimalisasi pemanfaatan tanah melalui alih fungsi strategis yang akuntabel, pengawasan multisektoral yang terstruktur, serta pembentukan tim khusus oleh Gubernur untuk mediasi dan penyelesaian konflik. sosalisasi melalui media digital dan pedoman teknis, modernisasi sistem pengawasan berbasis teknologi seperti STO dan drone, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peran aktif Tim Khusus Gubernur, serta penyusunan Rencana Tata Raung Wilayah (RTRW) yang partisipatif untuk melindungi zona lindung sekaligus mensfasilitasi pembangunan ekonomi berkelanjutan. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa implementasi regulasi memerlukan sinergi kuat antar-lembaga dan pendekatan yang adaptif. Direkomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain peningkatan | |
| Nomor Rak | 330 - U | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 And U | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||