
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | WANODYA SOESETYANIGRAD |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii,64 hlm.: ilus.; 29 cm |
| Subjek | Pendaftaran Tanah,PTSL,Hambatan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018, pemerintah mengeluarkan sebuah program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana proses pendaftaran tanah dilakukan secara serentak pada suatu wilayah desa/kelurahan. Program ini merupakan program prioritas yang menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar dan tersertipikat seluruhnya pada tahun 2025. Salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah yaitu adanya konsep PTSL. Terintegrasi yang tertuang dalam Petunjuk Teknis PTSL Nomor 3/Juknis-HK.02 /III/2023. Salah satu kantor yang menerapkan konsep ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Namun pada kenyataannya pelaksanaan program PTSL tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali dalam pelaksanaan di lapangan terjadi beberapa kendala baik dari internal kantor pertanahan maupun eksternal dari masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi terkait tahapan pelaksanaan PTSL, hambatan yang terjadi dan solusi yang diberikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Penelitan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode kualitatif adalah metode penelitian ilmu sosial yang mengumpulkan dan menganalisis lisan dan tulisan. Peneliti dapat mengumpulkan informasi dari wawancara, catatan lapangan, survei, foto, dokumen pribadi, dan catatan. Kemudian, penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang mendeskripsikan objek atau topik yang diteliti secara mendalam dan rinci. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini yaitu data primer (wawancara secara langsung kepada pelaksana PTSL baik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan panitia desa) dan data sekunder (dokumen dan output PTSL). Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan. Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 telah mengacu pada juknis yang telah ditetapkan yaitu Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hambatan yang kemudian dibagi menjadi tiga kategori meliputi teknis, sumber daya manusia dan partisipasi sosial. Hambatan secara teknis meliputi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan PTSL di lapangan terkait dengan sarana prasarana, data, pembagian tugas hingga kesalahan ketika pelaksanaan pengumpulan hingga pembagian sertipikat Hambatan sumber daya manusia berasal dari keterbatasan jumlah dan kapasitas sumbe daya manusia sebagai pelaksana PTSL. Sedangkan untuk hambatan partisipası sosia terjadi ketika ada yang menghalangi individu atau kelompok untuk berpartisipasi dalan kegiatan PTSL, baik dari tekanan sosial-politik sampai konflik eksternal desa. Penelitia ini juga membahas terkait solusi dari ketiga kategori hambatan tersebut, baik solusi yan sudah diterapkan maupun solusi yang disarankan kepada pihak Kantor Pertanaha Kabupaten Mojokerto. | |
| Nomor Rak | 340 - M | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Wan M | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||