
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Nadita Alma |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvii, 124 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Masyarakat Hukum Adat,PTSL,Tanah Ulayat,Hak Komunal |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pelaksanaan pensertipikatan tanah ulayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak komunal masyarakat hukum adat, khususnya di Minangkaban yung menganut sistem kekerabatan matrilincal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pendaftaran tanah ulayat dalam program PTSL agar tidak menimbulkan peralihan hak dari kepemilikan komunal menjadi individual perseorangan, serta mengkaji implementasi regulasi terkait, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KaBPN) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Peruturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara terhadap pihak Kantor Pertanahan serta unsur masyarakat adat di Kabupaten Padang Pariaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSI. terhadap tanah ulayat masih menghadapi hambatan hukum dan sosial, terutama dalam penentuan subyek hak dan status hukum tanah ulayat. Penerbitan sertipikat atas nama individu berpotensi menggeser prinsip kepemilikan komunal. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran yang dapat dilakukan adalah pencatatan tanah ulayat sesuai ketentuan dalam Peraturan Mentern ATR KalIPN Nomor 14 Tahun 2024 tanpa menerbitkan sertipikat individual, dengan melibatkan peran aktif Mamak Kepala Waris (MKW) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam proses verifikasi dan persetujuan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan hak ulayat sesuai hukum adat, sekaligus selaras dengan sistem administrası pertanahan nasional. | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Nad A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||