
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Salsabila Firdaus |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 73 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Tanah Gogolan,Konverst,PTSL,Sertipikat Pengganti Karena hilang,Konsolidasi Ta |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Munculnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menuntut penyesuaian hak-hak kama atas tanah, termasuk Tanah Gogolan, ka dalam sutem hukum nasional guna menghapus dusdeene hukum agrarna. Namun, pada praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan akibat kurangnya kjelasan dalam pelaksanaan konveni hak-hak lama. Salah satunya terjadi di Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di mana terdapat 117 bidang tanah yang trindikasi sebagai Tanah Gogolan dan tidak dapat diajukan pendaftaran hakuya dalam program PTSL. Tahun 2024. Hal tersebut disebabkan karena Tanah Gogolan di Desa Jati bercatat telah terdaftar dan diterbstkan sertipikat hak miliknya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, sedangkan program PTSL ditujukan untuk pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar. Penelitum ini bertujuan untuk mengkaji mjarah beberadaan Tanah Gogolan sebelum dan sesudah diberlakukannya UUPA, dan penyebab problematika terkait Tanah Gogolan yang terletak di Desa Jati, serta memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan peraturan yang ada. Metode hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang undangan, konseptual, dan sosiologis yang diwujudkan melalui wawancara kepada pihak yang bersangkutan pada kegiatan pendaftaran Tanah Gogolan pada program PTSL 2024 di Kabupaten Kediri. Haal penelitian menunjukkan bahwa Tanah Gogolan ada sejak sebelum Abad IXıdan merupakan tanah milik desa yang dikelola oleh masyarakat secara bersama-sa dengan jangka waktu tertentu. Pada pelaksanaan konversi Tanah Gogolan, Kepala Irapekat Agrarna Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Inspeksi Agraria Jawa Timur tanggal 25 Juni tahun 1964 dengan No. /Agt/29/HM/III/64 tentang penetapan konversi Hak Gogolan menjadi Hak Milk bagi desa-desa di Wilayah Kediri, salah satunya adalah Desa Jati. Sebagai tindak Lanjut terhadap SK tersebut dilakukan pengukuran serentak pada tahun 1965, yang kemada daurbitkan Sertipikat Hak Milik bekas Hak Gogolan pada tahun 1966 di Desa Jati. Namun sertipikat tersebut dikembalikan pada desa karena diperlukan adanya perbaikan dan hingga kani keberadaannya tidak diketahui. Hal tersebut menyebabkan permasalahan yang terjadi di masyarakat karena tidak adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang seharusnya damikki. Penyelesaian atas permasalahan tersebut perlu diawali dengan proses identifikasi tanah terdaftar yang belum dipetakan di Desa Jati. Terhadap tanah yang telah dapat dialentifikasi subyek dan objekriya, langkah yang dapat ditempuh adalah pengajuan sertipikat pengganti karena hilang sesuai ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATREN Na 3 Tahun 1997. Sedangkan untuk bidang tanah yang belum dipetakan dan terindikasi sebagai Tanah Gegalan, diperlukan pelaksanaan Konsolidasi Tanah guna penataan kembak subjek dan objek hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Ka BPN No. 12 Tahun 2019 | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Sal P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||