
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Akmal Ibnu Linggotu |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 90 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Mediasi,Sengketa Pertanahan,Kantor Pertanahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan sengketa perianahan di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak antara Siti Supiah dan Totong Khomarudin. Dalam hal tersebut didasari karena adanya keberatan dari Siti Supials berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 30 Tahun 1994 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1447 Tahun 2018 yang terbit melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSI). Permasalahan keberatan tersebut bahwa AJB seluas 300 m² masuk ke dalam SHM seluas 319 m² Untuk menyelesaiakan permasalahan, maka terdapat alternatif penyelesaian melahui mediass. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal tersebut sebagi berikut (1) Mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa antara Siti Supiah dan Totong Khomarudin (2) Mengetahui implementasi proses penanganan dan penyelesaian sengketa antara Siti Supiah dan Totong Khomarudin (3) Mengetahui haul dan solusi yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melalui mediasi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Siti Supiah dan Totong Khomarudin Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian im adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data, mereduksi data dan menganalis data serta memberikan kesimpulan. Sumber data dalam penelitian mi adalah data priroer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti terhadap dokumen berita acara dan hasil wawancara pada pejabat staf di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terkait dengan mediasi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Faktor penyebab terjadinya sengketa tidak terlaksananya pembayaran tanah berdasarkan AJB yang masuk dalam sertipikat yang mengakibatkan keberatan atas penerbitan SHM (2) Proses penanganan dan penyelesaian sengketa melalui modiasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahahan Pasal 6. (3) Solusi yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berupa Akta Perdamaian yang dibuat dihadapan dan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini dalam Akta Perdamain tersebut adalah Totong Khomarudin selaku pemegang hak berdasarkan SHM No. 1447/Cipanas/2018 bersedia melepaskan sebagian hak milik Siti Supiah berdasarkan AJB seluas 300 m² yang masuk ke dalam SHM miliknya. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Akm P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||