
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Mizab Arrahma |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 83 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Pengadaan Tanah,Ruang Terbuka Hijau Publik,Fasilitas Umum,Ganti Kerugian,Kesesuaian,Kesepa |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dan Fasilitas Umum (Fasum) melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) Kota Yogyakarta, Pembangunan dilaksanakan secara langsung tanpa penetapan lokasi melalui mekanisme jual beli antara Dinpertaru dengan pemilik tanah. Dalam pemberian ganti kerugian objek pengadaan tanah, Dinpertaru hanya memberi ganti rugi terhadap tanahnya saja dan memberi ganti rugi bangunan sebesar nol (0) rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui a) Mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil di Kota Yogyakarta, b) Kesesuaian pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah dalam pengadaan tanah skala kecil di Kota Yogyakarta, dan c) Alur kesepakatan yang dicapai pada pengadaan tanah skala kecil di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Tahapan pengadaan tanah skala kecil di Kota Yogyakarta meliputi kebutuhan RTHP dan Fasum berasal dari usulan beberapa pihak sampai dengan pelepasan hak dan pembayaran, b) Banyaknya proposal penawaran tanah tidak sebanding dengan permintaan sehingga Dinpertaru melakukan scoring penentuan proposal yang diutamakan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan RTHP sebanyak 20% dari luas wilayah Kota Yogyakarta, penambahan ketersediaan fasum, serta kesesuaian terhadap tata ruang, c) Dinpertaru menggunakan Jasa Penilai Publik dalam melakukan penilaian ganti kerugian objek pengadaan tanah sehingga sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, d) Dinpertaru menjelaskan kepada pemilik tanah bahwa Pemerintah Kota hanya melakukan pembelian tanah saja dan bangunan dibeli seharga 0 rupiah sehingga secara normatif implementasi pemberian ganti kerugian belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, dan e) Terjadi keterbukaan antara Dinpertaru dengan pemilik tanah terkait pemberian ganti kerugian objek pengadaan tanah sehingga pemilik tanah menjual secara sukarela dan sepakat | |
| Nomor Rak | 330 - K | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Miz K | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||