
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Ilham Fadli Ibrahim |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvi, 85 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Konflik pertanahan,Hak Guna Usaha,Reforma Agrari |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Konflik pertanahan yang berlarut-larut antara masyarakat Desa Puncu, Kabupaten Kedm, dan PT. Mangli Dian Perkasa akhirnya menemukan titik terang melalui proses penyelesaian yang komprehensif. Akar permasalahan bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 milik PT Mangli Dian Perkasa pada 31 Desember 2020. Sebelumnya, perusahaan telah menyewakan sebagian laharmya kepada eks karyawan lokal, namun kebijakan pengurangan huas lahan sewa dan manajemen perusahaan yang dinilai buruk (seperti keterlambatan gaji) memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Ketika masa HGU berakhir, masyarakat menolak perpanjangan dan menuntut agar 20% dari lahan tersebut dilepaskan untuk program Reforma Agratia (Tanah Obyek Reforma Agraria TORA), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Menanggapi situasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri mengambil peran sentral sebagai fasilitator Melakui serangkaian roediasi dan rapat koordinasi, sebuah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dibentuk untuk menangani sengketa ini. PT Mangli Dan Perkasa, setelah melalui negosiasi, akhirnya menyetujui untuk melepaskan 60.93 hektar bekas HGU-nya sebagai TORA, serta menyerahkan fasilitas umum dars sosial yang ada di dalamnya. Masyarakat pun aktif berpartisipasi, mengorganisir diri dalam kelompok tani untuk mengidentifikasi calon penerima lahan. Pemerintah desa juga turut berperan sebagai mediator lokal dan membantu dalam proses identifikasi subjek TORA Sinergi dan komitmen dari semua pihak ini membuahkan hasil yang signifikan Pada 1 Februari 2024, konflik ini secara resuni diselesaikan dengan penyerahan sertifikat tanah redistribusi oleh Menteri Hadi Tjahjanto kepada 168 kepala keluarga di Desa Puncu Penyelesaian ini membawa dampak positif yang besar, terutama bagi masyarakat. Mereka kini memiliki akses yang lebih adil terhadap tanah, yang secara langsung berkommibusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan pertanian, Hubungan antara masyarakat dan perusahaan juga menjadi lebih harmonis, memungkinkan PT. Mangli Dian Perkasa untuk melanjutkan operasionalnya dengan lebih bask. Meskipun konfhk mi sempat roenimbulkan dampak negatif seperti hilangnya akses lahan dan ketegangan sosial, proses penyelesaian melalui redistribusi tanah ini berhasil menciptakan keadilan soual dan kondisi yang lebih tabil bagi pembangunan berkelanganan di Desa Puncu | |
| Nomor Rak | 330 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Ilh A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||