
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Muhammad Radika Naryono |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | vi, 195 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang,Kompetensi Hakim,Pemberdayaan Hakim |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penyelesaian perkara pertanahan kerap mengalami hambatan disebabkan oleh kompleksitas permasalahan yang multidimensi dan belum optimalnya kompetensi hakim dalam menangani perkara pertanahan. Pengadilan khusus pertanahan dirancang sebagai solusi oleh pemerintah dalam menangani perkara pertanahan. Namun, ide pembentukan pengadilan khusus pertanahan atau dengan hakim ad hoc mengalami penolakan, mulai dari akademisi hingga tubuh Mahkamah Agung sendiri. Akhirnya, muncul kebijakan untuk meningkatkan kompetensi hakim melalui program Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi kebijakan dan pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang, serta mengetahui arah kebijakan pemberdayaan bagi hakim tersertifikasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris. Kajian normatif dilakukan melalui penelusuran terhadap peraturan perundangan terkait pertanahan dan kekuasaan kehakiman, dokumen resmi yang dikeluarkan instansi penyelenggara Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang, dan literatur hukum yang relevan yang tersedia di perpustakaan dan internet Sementara itu, aspek empiris diperoleh melalui pengambilan data di lapangan dengan cara wawancara dengan pihak-pihak yang memahami atau terlibat langsung dalam pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang Hasil dari penelitian ini adalah Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang dilatar belakangi oleh beberapa putusan pengadilan yang ternyata mengesampingkan hukum adat yang berlaku di beberapa daerah. Permasalahan lain muncul dari adanya titik singgung dalam mengadili perkara pertanahan oleh 2 (dua) lembaga peradilan terhadap objek perkara berupa sertipikat hak atas tanah, serta perbedaan interpretasi hukum terhadap peraturan perundangan di antara para hakim kerap menjadi persoalan tersendiri dalam praktik peradilan. Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, kompetensi, dan integritas, serta pelatihan. Pada pelaksanaannya untuk pertama kali sudah dilakukan dengan secara efektif, namun masih ditemukan beberapa kendala antara lain, mata pelatihan yang masih dianggap terlalu berat oleh peserta, peserta yang tidak jujur dalam mengerjakan ujian, hingga keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan berikutnya. Hakim yang tersertifikasi berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) dikembalikan ke satuan kerja asal, karena belum terdapat kebijakan khusus untuk penempatan hakim tersertifikasi pertanahan dan tata ruang. Oleh karena itu, penting untuk mendorong lebih barryak hakim memenuhi kualifikasi sebagai hakim pertanahan dan tata ruang melalui program Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengalokasikan dana khusus untuk memastikan keberlanjutan program sertifikasi hakim, memperbanyak hakim pertanahan dan tata ruang, sehingga regulasi terkait pemberdayaan hakim pertanahan dan tata ruang dapat segera dirumuskan. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Muh P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||