
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Jihan Khansa Salsabila |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 86 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Sertipikat Ganda,Faktor Internal,Faktor Ekstermal |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan telah ditemukan permasalahan sertipikat ganda dalam beberapa tahun terakhir Sertipikondisi ketika terdapat lebih dari satu sertipikat hak atas tarah yang dibitkan bình Bada Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi yang berwenang untuk bidang tanah yang sama. Sertipikat ganda ini menimbulkan ketidakpantun hukum dan berpotamo menyebabkan sengketa pertanahan antar pemegang sextipskat. Permasalahan nantinya akan dikaji dan dianalises terkait faktor penyebab dan upaya penyelesaian secara mendalam berdasarkan beberapa permasalahan sertipikat ganda yang ditemukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitanf deskriptif dengan pendekatan hukum. Metode im dilakukan dengan menguraikan data, menyimpulkan data dan mendiskripsikan hamil analis data yang inclini merujuk pada peraturan hukum. Jenis data yang diperoleh berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh di lapangan saat melakukan wawancara dan dokumentasi serta didukung dengan data sekunder yang diperoleh dars berbagai literatur online Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukannya permasalahan sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Permasalahan sertipikat ganda yang berbeda jenis kasus, faktor penyebab dan upaya penyelesaian. Terjadinya sertipikat ganda disebabkan oleh faktor internal, seperti SDM yang belum memadai, kesalahan plotting NIB dan peta desa yang belum diperbarus. Selam itu permasalahan sertipikat ganda disebabkan oleh faktor eksternal, seperti kesalahan penyampaian informasi oleh aparat desa, kesalahan dalam mengidentifikasi batas bidang tanah, prosedur jual beli tanah yang tidak dihadapan PPAT, kunihk hubungan keluarga, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penguasaan tanah. Kemudian upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengacu pada Perimen ATR/Ka. BPN No. 21 Tahun 2020 melalui mediasi dan jahur peradilan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah | |
| Nomor Rak | 330 - U | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Jih U | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||