
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Moh. Irsyaf Alchaesar |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 85 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Tanah Kas Desa,Penyalahgunaan Izin,Condongcatur,Dampak Sosial,Ekonomi,Regulasi Pertanahan,Pergu |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Skripsi ini menganalisis penyalahgunaan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, serta dampaknya terhadap masyarakat dan upaya penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan informan dari Pemerintah Desa, masyarakat terdampak, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hasil Penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama adalah pengalihan fungsi tanah kas desa dari izin awal pembangunan hotel menjadi perumahan komersial oleh pihak pengembang (PT Mifta Pratama Cemerlang dan PT Deztama) tanpa prosedur perizinan yang sah. Penyalahgunaan ini menimbulkan dampak signifikan Secara sosial, terjadi erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan potensi konflik; secara ekonomi, desa mengalami kerugian finansial akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan adanya pembangunan mangkrak, serta secara hukum, muncul ketidakpastian status kepemilikan lahan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017. Upaya Penanganan yang telah dilakukan meliputi pemberian teguran berjenjang, koordinasi intensif dengan dinas terkait (termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY), serta tindakan tegas berupa penyegelan lokasi oleh Satpol PP DIY dan penyelidikan Kejaksaan Tinggi DIY Meskipun upaya penting, kasus Condongcatur menyoroti lemahnya pengawasan dan celah dalam regulasi sebelumnya. Lahirnya Peraturan Gubnernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, yang secara tegas melarang pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan dan hotel, merefleksikan pergeseran paradigma menuju tata kelola yang lebih normatif dan protektif. Penelitan ini merekomendasikan penguatan transparansi, pengawasan internal. Penegakan sanksi yang tegas, serta edukasi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan tanah kas desa di masa mendatanh dan memastikan pemanfaatannya sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat. | |
| Nomor Rak | 330 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 333.598 Moh A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||