
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | SARI DEWI |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | v, 108 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Sistem Tenurial,Sertipikat Hak Atas Tanah,Konstruksi Budaya,Masyarakat Adat,Flores Timur |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem tenurial serta konstruksi budaya dua suku adat di Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, yaitu Suku Goran Tokan dan Suku Lama Tokan, dalam mempersepsikan sertipikat hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif berjenis etnografi, melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua suku memandang tanah bukan sekadar sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai entitas yang sakral dan diwariskan secara turun-temurun melalui sistem kekerabatan dan aturan adat. Tanah diposisikan sebagai bagian dari identitas kolektif yang mengikat masyarakat dengan leluhur dan lingkungan alam. Dalam struktur sosial adat Witihama, Suku Lama Tokan berperan sebagai tuan tanah (lewo alapen) sementara Suku Goran Tokan merupakan kelompok bangsawan (ata kebelen) yang memiliki hak-hak istimewa dalam pengelolaan sumber daya, termasuk tanah. Kedua suku tersebut memainkan peran penting dalam proses pewarisan dan pengakuan hak atas tanah, meskipun memiliki persepsi yang berbeda terhadap legalitas formal seperti sertipikat. Sebagian masyarakat mulai menganggap sertipikat penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak milik di tengah perubahan sosial, sementara lainnya tetap mengandalkan legitimasi adat sebagai sumber otoritas utama. Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan pertanahan tidak dapat diberlakukan secara seragam, melainkan harus disesuaikan dengan dinamika sosial-budaya masyarakat lokal. Integrasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat menjadi sangat krusial untuk menjamin keadilan agraria yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemahaman terhadap sistem tenurial adat tidak hanya penting untuk konteks akademik, tetapi juga sebagai dasar bagi penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat hukum adat. | |
| Nomor Rak | 300 - S | ||||||
| Nomor Panggil | 306.598 Sar S | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||