
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Samuel Patrik Wilson Unaolla Dorisara |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 47 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Problematika,Pengadaan Tanah,Solusi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada dasamya dilaksanakan denganmengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Selanjutnya, pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang harus dilaksanakan sesuai dengan pedomanperaturan perundang- undangan. Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung dibangun mengacu pada ketentuan Pasal 81 Peraturan Menteri ATR/BFN Nomor 19 Tahun 2021. Proyek Jalan Tol Kediri-Tallungagung termasuk dallam program strategis nasional, dalam rangka pembangunan masional dengan percepatan pembangunan kawasan strategis seperti memperlancar akses Bandara Dhoho Kediri, namun demikian dalam pembangunan Jalan Tel ini oleh 2 pihak yaitu dari Pihak Swasta yaitu dari PT Gudang Garam Tbk selaku Tim Pelaksana dan Pemerintah yang ditandai dengan Perjanjian Penjaminan atas pembangunan Jalan Toll tersebut, dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Basuki Hadimulyono selaku Mienten PUPR di Gedung Auditorium Kementerian PUPR. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pengatur Jalan Tol dan PT. Surya Sapta Agung Tol beserta pihak terkait yangturut hadir yaitu Sekretaris Jenderal PUPR Mohammad Zainal Fatah, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Sekretaris Gubemur Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan kesepakatan di atas, maka diterbitkanlah Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Niamor PB 0201-Mn2954yang membahas pemenang tender proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung yaitu PT Gudang Garam (Tbk) selanjutnya oleh tim pemrakarsa PT. Gadang Garam (Tbk) kemudian membuat dan mendirikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan nama badan usaha PT Surya Aung Tol untuk melaksanakan pembangunan proyek strategis mesional Jalan Tol Kediri-Tulungagung. Pembangunan Jalan Tol Kediri- Tulungagung yang diprakarsai oleh PT. Gudam Garam Tbk dengan luas wilayah pembangunan jalan tol 44,17 km2 yang melintasi 3 kabupaten/kota yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung Pada tahap 1 sudah berjalan meskipun pelaksananya belum tuntas di 8 (delapan) kecamatan di KotaKediri termasuk Kelurahan Semampir yang menjadi lokasi penelitian ini Berdasarkan pengamatan dan pembahasan Sub Bab A di atas, maka telah temdemifikasi permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan unum untuk pembangutan ruas jalan tol Kediri - Tulungagung di Kelurahan Semampir sebagaiberikut. Problematika yang muncul Pada Satgas A yaitu Pengukuran bidang tanahdan pembuatan peta kerja, Pemilik tanah tidak mengetahui batas bidang tanah, Terdapat perbedaan antara luas tanah yang diukur dengan nomor bidang pada sertifikat tanah, Perlunya penataan kembali batas kepemilikan tanah, Penerbitan peta bidang tanah, Pendataan hukum oleh Satgas B, Pembuatan pengumuman daftar nominatif, Musyawarah persenijuan bentuk ganti rugi pengadaan tanah, Pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 282 6 SAM p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |