
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Maternity Queenta Aisyah Hanum |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 85 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar,Tindak Lanjut |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Populasi manusia meningkat semakin bertambahnya waktu selaras dengan meningkatnya kebutuhan tanah untuk kepentingan manusia. Namun, terdapat keterbatasan luas tanah yang ada di bumi yang memicu keinginan manusia untuk memiliki tanah semakin tinggi. Pemilikan tanah yang terlalu berlebihan memicu terjadinya pemanfaatan tanah yang tidak optimal sehingga tanah menjadi telantar seperti halnya kasus ini terjadi pada badan usaha PT Mojokerto Industrial Park sebanyak 44 SHGB. Tanah Telantar harus dilakukan penertiban dan pendayagunaan berdasarkan dasar hukum terkait contohnya PP No. 11 Tahun 2010, SK Penetapan Tanah Telantar No. 15 s/d No. 58/PTT-HGB/BPN RI/2013 dan putusan perkara No. 54/PDT.G.2017/PN.MJK, No. 780 K/PDT/2021, No. 698 PK/PDT/2022 untuk mengetahui bagaimana para pihak terkait menindaklanjuti kasus tanah telantar, proses penertiban tanah telantar dan tindak lanjut pendayagunaan yang telah dilakukan Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif atau doktrinal berunsur empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statue approach). Tahap penertiban tanah telantar mengacu pada PP No. 11 Tahun 2010 meliputi: 1) Identifikasi dan penelitian; 2) Peringatan terhadap pemegang hak, 3) Penetapan tanah telantar; 4) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah telantar. Tahapan penertiban tanah telantar dapat dilakukan setelah munculnya SK Penetapan Tanah Telantar No. 15 s/d No. 58/PTT-HGB/BPN R1/2013. Munculnya SK tersebut menghasilkan beberapa tindakan hukum berupa putusan perkara No. No. 54/PDT.G.2017/PN.MJK dimenangkan oleh PT MIP, No. 780 K/PDT/2021 dimenangkan oleh PT MIP dan No. 698 PK/PDT/2022 dimenangkan oleh BPN. Putusan perkata No. 54/PDT.G.2017/PN.MJK dan No. 780 K/PDT/2021 dimenangkan oleh PT MIP karena hakim mengganggap bahwa PT MIP telah memanfaatkan tanahnya dengan baik berdasarkan pemantauan lapangan yang telah dilakukan oleh hakim sedangkan No. 698 PK/PDT/2022 dimenangkan oleh BPN karena telah ditemukannya bukti baru (novum). Tindak lanjut terakhir yang dilakukan oleh BPN antara lain pembukaan blokir 44 SHGB untuk penghapusan hak atas tanah dan hearing dengan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk rencana plotting peruntukkan tanah telantar. Dalam proses penertiban dan pendayagunaan tanah telantar terdapat juga kendala yang menghambat percepatan kegiatan penertiban dan pendayagunaan. Kendala tersebut antara lain tidak bisa dibukanya blokir untuk 13 SHGB lainnya dan terbitnya SK Penetapan Tanah menjadi Tanah Negara yang membutuhkan waktu yang cukup lama. |
Nomor Rak | 340 - A | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.285 Mat A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |