
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Rafael Glory Marchel Sebayang |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 65 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Perkara Pertanahan,Ahli Waris,dan Sertipikat Hak Pakai atas tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sengketa atau konflik dapat berkembang menjadi perkara apabila pihak yang dirasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya dengan melakukan gugatan melalui badan peradilan umum. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada kasus yang terjadi pada tahun 2021 yang melibatkan Sengketa Lahan antara Dedy Mardiyanto sebagai salah satu ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas sebidang tanah yang telah dibangun menjadi SDN Klatak Kabupaten Banyuwangi dengan Hak Pakai No. 29/Klatak atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tanggal 6 November 2007 dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2007 No. 00150/2007 seluas 1.900 m². Dedy mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 68 PK/TUN/2013. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi menilai putusan dari MA itu adalah putusan pembatalan status hak atas tanah sehingga pihaknya berpendapat untuk bisa memastikan tanah itu milik siapa masih tetap membutuhkan keputusan dari peradilan perdata. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus sengketa lahan di Klatakan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur agar solusi penyelesaian dapat segera ditemukan sehingga sengketa tidak terjadi berkepanjangan dan mengorbankan kehidupan sosial masyarakat di Kelurahan Klatak. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun pendekatan studi kasus yang peneliti bahas ialah kasus pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 68 PK/TUN/2013. Di samping itu, penelitian ini juga termasuk dalam jenis penelitian literatur atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari buku, jurnal, kitab, artikel, dan tulisan-tulisan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan yang dilakukan oleh ahli waris didasarkan pada tidak konsisten dan tidak jelasnya proses administrasi kepemilikan tanah karena terbitnya sertipikat Hak Pakai atas tanah pada tahun 2007 tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari ahli waris yang kemudian memicu sengketa hukum. Dampak dari sengketa tanah antara ahli waris Buang Manan dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merugikan semua pihak yang terlibat. Ketidakpatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah yang benar menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan oleh karena itu penting agar Kantor Pertanahan dapat segera melakukan tindakan administrasi yang diperlukan sebagai upaya pencegahan serta dibutuhkannya kolaborasi yang lebih erat antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah maupun masyarakat sangat penting untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pertanahan |
Nomor Rak | 340 - A | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.288.2 Raf A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |