
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Alvin Adi Irfana |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 85 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Asas Kontradiktur Delimitasi,Evaluasi,Pendaftan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Asas kontradiktur delimitasi merupakan asas yang dilaksanakan oleh pemohon bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan dalam proses persetujuan dan pemasangan tanda batas bidang tanah Implementasi asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadis mencerminkan pentingnya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan. Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2021 adalah perubahan ketiga dari PMNA/KA.BPN No. 3 Tahun 1997 Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pemasangan dan penetapan tanda-tanda batas bidang tanah yang disisipkan empat pasal antara Pasal 19 dan Pasal 20 yaitu pasal 19A, 198, 19C, 19D. Permasalahan yang timbul terkait dengan peraturan tersebut adalah adanya suatu gap atau perbedaan terhadap tata cara penerapan asas kontradiktur delimitasi antara PMNA/KA.BPN No. 3 Tahun 1997 dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 16 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadis di Kabupaten Pati meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan, serta membandingkan kondisi sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 16 Tahun 2021 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengevaluasi penerapan asas kontradiktur delimitasi pada pendaftaran tanah sporadis menurut Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2021. Teknik pengumpulan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi Kriteria evaluasi menggunakan evaluasi kebijakan menurut William Dunn (2003) yang terdiri dari efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, dan responsivitas. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Kabupaten Pati dipilih karena memiliki jumlah layanan pendaftaran sporadis sebanyak 5.448 layanan pada tahun 2023 (Laporan Kinerja Kantah Pati, 2023). Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadis di Kabupaten Pati telah dilaksanakan sebagian. Adanya dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan, dilengkapi dokumentasi foto geotagging, membuat proses survei dan pengukuran lebih efisien. Peningkatan sosialisasi dan koordinasi juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya pemasangan batas tanah yang tepat. Secara keseluruhan, penerapan asas ini di Kabupaten Pati telah menunjukkan peningkatan efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan dalam proses pendaftaran tanah sporadis, serta mengurangi potensi sengketa batas tanah dan mempercepat proses survei lapangan. |
Nomor Rak | 350 - E | ||||||
Nomor Panggil | 350.598.266.4 Alv E | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |