
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Fatwa Alamsyah |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 77 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Tumpang Tindih,Kepemilikan Tanah,PTSL |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Proses penerbitan sertipikat kepemilikan tanah yang cepat dan terjangkau merupakan kebutuhan mendesak bagi pemilik tanah. Hal ini sesuai dengan prinsip pendaftaran tanah yang mengedepankan kesederhanaan dan keterjangkauan. Merespons kebutuhan ini, pemerintah menginisiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional. Namun, pelaksanaan PTSL tidak selalu berjalan dengan lancar. Salah satu permasalahan pertanahan dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program PTSL adalah terkait dengan kepastian hukum dari produk PTSL itu sendiri, karena terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat produk PTSL dengan sertipikat lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah, dampak terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah, serta upaya penyelesaian terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah pada objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bintan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah pada objek PTSL di Kabupaten Bintan yaitu jumlah target PTSL yang bertambah banyak, pelaksanaan Juknis PTSL yang tidak optimal, pemetaan peta pendaftaran yang belum sempurna, sistem administrasi kelurahan yang belum optimal, dan kesalahan dari pemlik tanah itu sendiri. Dampak terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah pada objek PTSL di Kabupaten Bintan yaitu ketidakmampuan melakukan perbuatan hukum, munculnya ketidakpastian hukum, munculnya kekhawatiran pemegang sertipikat, serta tidak tercapainya catur tertib pertanahan. Upaya penyelesaian terhadap terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah pada objek PTSL di Kabupaten Bintan dilakukan melalui jalur non litigasi yaitu berupa mediasi dan melalui jalur litigasi yang dilakukan di pengadilan. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 143 1 FAT p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |