
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Marsella Paramita Subagyo Putri |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 82 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | pembatalan hak atas tanah,putusan pengadilan,penanganan kasus |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pendaftaran tanah dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini kontradiktif dengan sistem publikasi negatif bertendensi positif di Indonesia, yang mana negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam sertipikat hak atas tanah sehingga sertipikat sebagai produk hukum Kementerian ATR/BPN dapat digugat melalui lembaga peradilan. Salah satu kasus gugatan terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah adalah perkara dengan nomor register 53/G/2020/PTUN.SBY dengan objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik No. 54 Kelurahan Bangkingan. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab munculnya gugatan tersebut, mekanisme pembatalan sertipikat hak atas tanah dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait untuk mengetahui ketentuan pelaksanaanı pembatalan hak atas tanah, sementara pendekatan studi kasus untuk melihat pertimbangan hakim dalam penanganan kasus hingga dihasilkan putusan pengadilan dan implementasi pelaksanaan putusan pengadilan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya L. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Data primer berupa warkah pendaftaran hak dan dokumen pelaksanaan pembatalan hak. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan diperoleh melalui studi dokumen sebagai dasar melakukan analisis hukum, dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur dan hasil karya ilmiah (jurnal, skripsi, dan sebagainya). Hasil dari penelitian ini yaitu gugatan pembatalan hak atas tanah disebabkan adanya kesalahan administratif dalam penerbitan sertipikat objek sengketa. Dari permohonan pihak pemenang perkara atau pihak yang berkepentingan, pelaksanaan pembatalan hak atas tanah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melalui tahapan penanganan kasus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Keputusan pembatalan pendaftaran hak diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya, dan dilanjutkan dengan tindakan administrasi pertanahan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya L. Akibat hukum pembatalan hak atas tanah dalam kasus ini yaitu pencatatan pembatalan pada Buku Tanah, Daftar Isian, dan Daftar Umum dalam administrasi pertanahan, sertipikat ditarik dari peredaran dan tidak lagi menjadi tanda bukti hak atas tanah yang sah, serta status hak kembali menjadi tanah bekas Hak Yasan. |
Nomor Rak | 340 - A | ||||||
Nomor Panggil | 346.043 286 MAR a | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |