
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Muhammad Fajar Budhi Sasongko |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 106 hlm.: ilus.; 30cm |
Subjek | Problematika,PPAT,peralihan hak milik,akta jual |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan peralihan hak atas tanah dibantu oleh PPAT. Peranan PPAT dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan adalah membuat akta otentik sebagai dasar dalam melakukan proses peralihan HAT. Dalam fokus penelitian ini peranan PPAT adalah membuat akta jual beli sebagai dasar dalam melakukan proses pendaftaran peralihan hak milik. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada peran PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak milik melalui jual beli di Kabupaten Purbalingga. Pemilihan ini dilatarbelakangi karena adanya bentuk ketidakhati-hatian pada pembuatan akta jual beli yang menyebabkan kesalahan pada isi yang dicantumkan. Oleh karena hal tersebut, keharusan Kantor Pertanahan mengembalikan akta kepada pembuatnya untuk diperbaiki. Hal ini menyebabkan keterlambatan pada proses- proses berikutnya, karena perbaikan pada penulisan akta jual beli diperlukan untuk merenvoi perubahan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari kantor pertanahan dan kantor PPAT yang menjadi tempat penelitian. Data-data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan peranan PPAT, faktor-faktor yang dapat menimbulkan problematika, upaya-upaya yang dilakukan untuk menghindari problematika dan manfaat dari peran PPAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta jual beli sebagai syarat dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak milik melalui jual beli. Peran yang dilakukan oleh PPAT tempat lokasi penelitian ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Seiring waktu berjalan, terdapat beberapa hal yang ditemukan dalam proses pembuatan akta jual beli. Temuan tersebut berdasarkan risalah pemeriksaan kantor pejabat pembuat akta tanah, yakni terdapat akta yang ditolak penyampaiannya oleh Kantor Pertanahan karena masalah ada kata/frasa yang salah ketik dan belum direvisi. Hal tersebut dapat menimbulkan problematika, sehingga dilakukan. upaya-upaya untuk menghindari problematika yang dapat terjadi dan membantu meningkatkan sikap profesionalitas PPAT. PPAT perlu menjalin kerjasama yang baik dengan Kantor Pertanahan begitupun sebaliknya melalui pembinaan yang dilakukan oleh pejabat kantor pertanahan sesuai bidang ahlinya dan memberikan pelatihan kepada PPAT. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai langkah- langkah yang dapat diambil oleh PPAT dan Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Melalui peran serta sikap kreatif yang dilakukan oleh PPAT tersebut dalam melayani pembuatan akta jual beli tentunya juga memberikan banyak manfaat kepada pengguna jasanya. |
Nomor Rak | 350 - P | ||||||
Nomor Panggil | 350.598 287 3 MUH p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |