
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Djoleta Muni Takoy |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 65 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Tanah Kas Desa,Proyek Pembangunan Jalan Tol Kediri,Tulungagung |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pembangunan jalan tol merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron. Namun dalam pelaksananaannya, proyek ini mengalami permasalahan dalam pelaksanaan penggantian tanah kas desa, karena bentuk penggantian yang harus berupa tanah pengganti yang dilaksanakan melalui tukar menukar yang memiliki prosedur yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yang menjelaskan mekanisme penggantian tanah kas desa yang terkena dari proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron. Data diperoleh secara langsung melalui wawancara kepada informan yang telah ditentukan yaitu pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Pihak Desa dan Dinas PUPR. Selain melakukan wawancara, peneliti juga melakukan studi dokumen terkait penggantian tanah kas desa dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukan penggantian tanah kas desa di Desa Tiron dalam pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dengan berbagai tahapan, akan tetapi belum seutuhnya dapat direalisasikan dikarenakan masih terdapat berbagai permasalahan yang menghambat. Permasalahan yang ditemui yaitu peraturan Permendagri baru yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Kediri, kesulitan dalam mencari calon tanah pengganti, proses/mekanisme tukar menukar yang lama dan ketidakpastian waktu pembayaran menyebabkan pemilik calon tanah pengganti mengundurkan diri dan pengukuran ulang oleh BPN, diperoleh hasil luas di lapangan berbeda dengan di sertipikat. Solusi yang dapat diambil ialah diterapkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, ditentukan kriteria tanah pengganti untuk tanah kas desa, dilaksanakan penilaian kembali oleh Appraisal, pihak pemerintah melakukan komunikasi aktif dengan pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 282 5 DJO p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |