
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Intan Salsabil Dya |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | 181 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Penguasaan Pulau,Batas Maksimum,Pulau,Pulau Kecil,Pihak Asing,Hak Guna Bangunan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Berdasarkan laporan Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2023 dijelaskan bahwa adanya beberapa persoalan krusial terkait pulau-pulau kecil, terutama mengenai penguasaan pulau oleh pihak asing dan swasta yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salah satu kasus yang menonjol adalah penguasaan Pulau Gili Nanggu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terindikasi melanggar batas maksimum penguasaan pulau. Penelitian ini bertujuan untuk (1). Mengetahui penyebab dari ketidakefektifan implementasi Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 terkait kebijakan penetapan batas maksimum penguasaan atas tanah oleh pihak asing di Pulau Gili Nanggu dari sisi substansi pengaturannya. (2). Merumuskan upaya-upaya yang dapat dilakukan pada substansi pengaturan kebijakan penetapan batas maksimum penguasaan atas tanah oleh pihak asing dalam Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, mendapatkan hasil penelitian yaitu: (1) Terdapat Indikasi penguasaan pulau melebihi batas maksimum yang mencakup ± 80% dari luas pulau dimana terdapat 2 (dua) Hak Guna Bangunan atas nama PT Istana Raya Cempaka.; (2) Pemegang hak agar melakukan penyesuaian luas hak atas tanah yang dikuasai dengan mengeluarkan sebagian tanahanya yang kondisi saat ini belum dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau atau fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sedangkan HGB No.21, yang masih berupa pepohonan dan semak-semak belum ada bangunan apapun, belum dimanfaatkan sejak diberikan HGB dari tahun 1994 hingga sekarang. Apabila terhadap rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka HGB tersebut dapat direkomendasikan sebagai tanah terindikasi terlantar. sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar., (3) Upaya yang dapat dilakukan terkait tidak implementatifnya kebijakan penetapan batas maksimum penguasaan pulau oleh pihak asing di Pulau Gili Nanggu adalah bahwa perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan substansi peraturan untuk memperjelas definisi dan ketentuan terkait "batas maksimum" penguasaan pulau oleh pihak asing. |
Nomor Rak | 330 - I | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.65 Int I | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |