
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Defiilla Farah Absari |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 80 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Undang,Undang Cipta Kerja,KKPR,PKKPR |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Indonesia dalam membantu mendorong pertumbuhan perekonomian mengatur suatu regulasi berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Regulasi tersebut mengatur mengenai kemudahan berinventasi melalui penyederhanaan perizinan. Sesuai dengan peraturan tersebut, diharapkan mampu mencapai visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kawasan Perkotaan Banyakan-Grogol dilaksanakan setelah adanya Rencana Detail Tata Ruang untuk Kawasan Perkotaan Banyakan-Grogol, dengan harapan mampu mendukung perkembangan wilayah menjadi perkotaan semenjak adanya Bandara Dhoho Kediri serta Tol Kediri- Kertosono di Kabupaten Kediri. Adanya permasalahan mengenai sumberdaya manusia, sistem dan tata cara kerjanya, kelembagaan dan permasalahan pelaku usaha dan non berusaha dalam melaksanakan permohonan KKPR menjadi alasan penelitian ini berlangsung. Tujuan Penelitian ini didasarkan untuk mengetahui dan menganalisi mengenai pelaksanaan, permasalahan yang dihadapi serta alternatif solusi dalam pelaksanaan pelayanan KKPR Metode penelitian yang digunakan berupa metode kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis normatif melalui perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan KKPR ini terdapat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 serta Peraturan Meneri ATR/KBPN No. 13 Tahun 2021. Tidak hanya peraturan, melalui dokumen lain yang berkaitan tentang pelaksanaan seperti perunjuk teknis pelaksanaan KKPR sebagai data pendukung penelitian sehingga analisis penelitian dapat berkembang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis memvalidasi akurası informasi hingga menjadi data yang layak dan diinterpretasikan berupa tulisan. Hasil dari penelitian berupa pelaksanaan, alur proses, serta hambatan dan solusi yang dihadapi untuk pelaksaanan perizinan KKPR yang telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Banyakan dan Grogol. Pelaksanaan KKPR di Kawasan Perkotaan Banyakan-Grogol telah dilakukan melalui Persetujuan KKPR (PKKPR) sebagaimana instansi pelaksana yang terlibat yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Prosedur operasi standar pelaksanaan PKKPR telah berjalan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan meskipun dalam pelaksanaan tersebut tentunya dihadapi oleh permasalahan seperti kurangnya sumberdaya manusia, integrasi RDTR yang belum dilaksanakan sejak tahun 2023 serta adanya kelembagaan yang tumpang tindih dan para pelaku usaha yang masih kebingungan dalam melaksanakan KKPR. Oleh karena itu, adanya keterlibatan para instansi dalam memberikan alternatif solusi pemasalahan merupakan kunci utama dalam penyelasaian permasalahan. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.282.5 Def P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |