
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Faza Attalif |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 73 hlm.: ilus,; 30 cm |
Subjek | Permohonan Sertipikat,Perbedaan Luas,Luas Hasil Ukur |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Perjalanan pendaftaran tanah di Indonesia tidak selalu mulus, meski telah dimulai sejak tahun 1961 dengan dikeluarkannya PP Nomor 10 Tahun 1961. Hal tersebut dikarenakan adanya sengketa, konflik pertanahan maupun produk hukum berupa sertipikat yang cacat administrasi. Prof. Boedi Harsono menjelaskan bahwa salah satu tipologi sengketa pertanahan berkaitan dengan batas dan luas tanah. Penerbitan produk hukum berupa sertipikat diperlukan prinsip ketelitian dan kehati- hatian agar tidak terjadi maladministrasi atau cacat administrasi. Banyaknya permohonan sertipikat yang luas pengajuannya memiliki perbedaan daripada luas hasil ukur, berpotensi menjadikan adanya sengketa pertanahan. Tulisan ini akan menjelaskan mekanisme penanganan permohonan sertipikat yang memiliki perbedaan luas antara luas pengajuan dengan luas hasil ukur. Lokasi penelitian berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk merekam mekanisme yang dijalankan di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Penelusuran data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menggunakan mekanisme khusus yang melibatkan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa untuk permohonan sertipikat dengan perbedaan luas antara luas pengajuan dengan hasil ukur lebih besar daripada 10%. Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa menghasilkan output analisis perbedaan luas yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Hasil analisis tersebut digunakan oleh Seksi Survei dan Pemetaan sebagai dasar untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Dalam penelitian ini terungkap bahwa mekanisme dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam menangani permohonan sertipikat dengan perbedaan luas ini sedikit berbeda dengan peraturan-peraturan yang berlaku. |
Nomor Rak | 350 - M | ||||||
Nomor Panggil | 350.598 267 FAZ m | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |