
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Naufal Isna Alingga Prayoga |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 86 hlm.: ilus.; 30cm |
Subjek | Tanah Terindikasi Musnah,Letter C,Sungai Progo |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Ketika diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian jenis haknya. Dikarenakan proses pendaftaran tanah yang belum sepenuhnya dilaksanakan dan minimnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat, penyesuaian jenis haknya belum sepenuhnya dilaksanakan. Tanah- tanah yang berada di bantaran Sungai Progo mayoritas memiliki bukti alas hak Letter C. Wilayah Sungai Progo terdapat beberapa permasalahan terkait dengan kondisi lingkungan dalam aspek pengendalian dan penanggulangan daya rusak air, diantaranya permasalahan banjir rutin di beberapa wilayah, penambangan bahan galian C di sepanjang sungai, dan banyak longsor atau erosi tebing sungai. Selain itu, permasalahan abrasi dan sedimentasi di muara dan daerah pantai selatan wilayah sungai rawan terhadap bahaya tsunami. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan terkait status tanah-tanah yang berada pada bantaran Sungai Progo tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan kriteria tanah musnah menurut ketentuan yang berlaku dan bentuk perlindungan hukum kepemilikan tanah terindikasi musnah dengan alas hak Letter C. Penelusuran data kualitatif dilakukan dengan observasi dan dengan wawancara yang mendalam selain itu juga dilakukan analisis studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 dalam pasal 66, jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 tahun 2021 terhadap tanah-tanah terindikasi musnah di Kalurahan Banaran belum sepenuhnya termasuk dalam kriteria peraturan tersebut. Tanah-tanah terindikasi musnah di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur disebabkan bukan hanya fenomena alam (erosi) melainkan juga oleh adanya aktivitas penambangan bahan galian C yang berlebihan. Tanah-tanah di bantaran Sungai Progo memiliki daya dukung potensial untuk pengembangan pemanfaatan tanah tanpa mengesampingkan konservasi sumber daya air sungai. Pemerintah atau negara belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepemilikan tanah dengan bukti lama Letter C yang terindikasi musnah di bantaran Sungai Progo Perlindungan hukum preventif (pencegahan) bagi pemilik tanah melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan. Hal tersebut tentunya berdampak pada lingkungan dan kerugian materil termasuk kepastian dari status hukum hak atas tanah. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.598 271 NAU p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |