
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Putri Alisya Andam Dewi |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 107 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Implementasi,Pendaftaran Tanah Elektronik,Pelayanan Berstandar Dunia,Kadaster 2014,Sertipikat Elektronik |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sertipikat tanah dalam bentuk konvensional memiliki berbagai risiko, seperti pencurian, pemalsuan, dan kerusakan akibat bencana alam. Sebagai respon, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Penelitian ini bertujuan untuk mengekspose implementasi pendaftaran tanah secara elektronik, yang meliputi mekanisme, progres, masalah dan solusi, khususnya pada kegiatan layanan sertipikasi tanah aset pemerintah kabupaten secara elektronik pada kegiatan pendaftaran tanah pertamakali di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara semi terstruktur dengan 9 informan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen berupa peraturan dan dokumen-dokumen permohonan maupun dokumen output pada tahapan mekanisme. Terdapat penjelasan progres dalam perspektif mewujudkan pelayanan berstandar dunia dan dalam Perspektif Mewujudkan Kadaster 2014. Adapun analisis mengenai masalah dan solusi merujuk pada model implementasi yang dikembangkan oleh George C. Edward III. Hasil penelitian ini adalah mekanisme pendaftaran tanah pertama kali aset pemerintah kabupaten secara elektronik meliputi tahapan yang sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 10/Ins-HK.02.01/X11/2023. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang telah berhasil mengimplementasikan layanan pendaftaran tanah elektronik, seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dan sertipikat elektronik, sebagai upaya meningkatkan pelayanan pertanahan menuju standar dunia, serta telah menunjukkan langkah nyata menuju realisasi visi Kadaster 2014 melalui implementasi sertipikat elektronik, aplikasi GeoKKP, dan kerjasama dengan sektor swasta, yang mengintegrasikan data spasial dan tekstual serta menggantikan proses kadaster manual dengan sistem digital. Ditemukan beberapa masalah yaitu kurangnya sosialisasi mendalam kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat privat, kurangnya kesiapan SDM, belum optimalnya sistem Aplikasi KKP, ketidaksesuaian dalam pengaturan wewenang, dan ketiadaan fasilitas seperti printer duplex dan kiosk. Untuk meningkatkan efektivitas penerapan pendaftaran tanah elektronik diperlukan peningkatan sosialisasi, penyediaan infrastruktur teknologi, dan pelatihan serta pendampingan bagi staf dan pengguna sistem. |
Nomor Rak | 350 - I | ||||||
Nomor Panggil | 350.598 233 1 PUT i | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |