
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Risky Achmad Maulana |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 53 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Waduk Rowo Jombor,Peraturan Daerah,Kesesuaian,Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Ruang, sebagai wadah dan sarana yang meliputi ruang laut, udara, darat, dan bawah bumi, merupakan gabungan wilayah yang mendukung kehidupan manusia serta kegiatan lainnya. Seiring dengan terbatasnya ruang yang tersedia dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penataan ruang, diperlukan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, partisipatif, dan efektif untuk menciptakan ruang yang nyaman, aman, berkelanjutan, dan produktif. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak tertata dengan baik. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang, mengetahui proses penertiban dan jenis sanksi yang dikenakan, serta mengetahui dampak yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan penertiban dikawasan warung apung di Waduk Rowo Jombor Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis spasial untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Penertiban pemanfaatan ruang, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana, diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian fungsi kawasan. Penelitian ini berfokus pada pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar Waduk Rowo Jombor, sebuah objek ekowisata di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Kawasan ini, yang termasuk dalam kawasan lindung menurut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041, telah digunakan untuk membangun warung apung oleh masyarakat, yang mengakibatkan berbagai permasalahan pemanfaatan ruang. Penelitian ini memberikan hasil bahwa bangunan warung apung yang berada di kawasan Waduk Rowo Jombor tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruangnya, pelaksanaan penertiban di kawasan ini berupa pemberian sanksi administratif dan melakukan pembongkaran pada bangunan warung apung, serta pembongkaran pada bangunan warung apung memberikan dampak bagi masyarakat sekitar. |
Nomor Rak | 330 - D | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 269 2 RIS d | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |