
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Aqshana Caesa Danita |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 68 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | penertiban tanah telantar,peraturan pemerintah,pemegang hak |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Salah satu isu dalam penetapan tanah telantar adalah tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar menghadapi gugatan di pengadilan dari pemegang hak, padahal secara fisik objek tanah telantar tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penertiban tanah telantar dengan fokus pada kasus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kadu Gedong Raya dan PT Banten West Java. Penelitian ini menyoroti mekanisme pelaksanaan penertiban tanah telantar di lapangan, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi selama proses tersebut, serta menawarkan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana regulasi terkait tanah telantar diterapkan dan efektivitasnya dalam menangani sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus. Metode ini dipilih untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan penertiban tanah telantar di Kabupaten Pandeglang. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta kajian dokumen-dokumen resmi yang relevan dengan peraturan pemerintah terkait penertiban tanah telantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban tanah telantar di Kabupaten Pandeglang telah mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penetapan tanah telantar untuk HGB PT Kadu Gedong Raya yang berlangsung selama 10 tahun dianggap terlalu lama dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Faktor utama yang menyebabkan tanah terindikasi telantar meliputi masalah ekonomi, kurangnya jumlah investor, dan penguasaan tanah oleh masyarakat setempat. |
Nomor Rak | 330 - A | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 23 AQS a | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |