
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Gracela Ovelia Ruatakurey |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 47 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Pengadaan Tanah,Tanah Ulayat,Problematika,solusi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum memerlukan pengadaan tanah yang efektif untuk mewujudkan sarana dan prasarana, seperti pembangunan jalan lingkar dan fasilitas umum lainnya. Menurut Imam Koeswahyono, pengadaan tanah adalah tindakan hukum pemerintah untuk memperoleh tanah dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Tanah yang digunakan dalam pembangunan umum terdiri dari berbagai jenis status: Tanah Negara, Tanah Hak, dan Tanah Ulayat. Proses pengadaan tanah bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efisiensi, serta menghindari konflik antar sektor yang bisa merugikan masyarakat luas. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara atau daerah yang diberi penugasan khusus terlibat dalam tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil oleh lembaga pertanahan. Proses ini melibatkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, yang bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau pembangunan fasilitas umum. Pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk meningkatkan kapasitas jalan dan arus lalu lintas. Namun, pengadaan tanah untuk proyek ini menghadapi tantangan, terutama terkait dengan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Kepemilikan tanah ulayat, menurut hukum adat, merupakan hak bersama yang dikelola oleh kepala suku dan diwariskan turun-temurun. Dalam praktiknya, pemerintah sering menghadapi kesulitan dalam melakukan pelepasan tanah ulayat secara adat, sehingga menimbulkan masalah seperti penutupan jalan oleh masyarakat. Kebutuhan untuk menghormati proses adat dan menghindari konflik menjadi krusial untuk keberhasilan proyek pembangunan infrastruktur. |
Nomor Rak | 350 - M | ||||||
Nomor Panggil | 350.598.831.2 Gra M | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |