
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ardi Febriyanto |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 152 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | PPTPKH,Konflik tenurial hutan,Perhutanan sosial |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat terutama yang terjadi di Pulau Jawa merupakan permasalahan yang sulit untuk diselesaikan. Keadaan tersebut juga terjadi di Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dimana masyarakat menguasai seluruh kawasan hutan sehingga pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani tidak dapat dilakukan. Perjuangan dalam mendapatkan kejelasan hak atas tanah yang mereka kuasai sudah berlangsung selama puluhan tahun yang dalam setiap upayanya terkendala karena regulasi yang mewajibkan penggantian kawasan hutan yang akan dilepaskan. Setelah diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) penguasaan masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dapat dilepaskan dari kawasan hutan tanpa dilakukan penggantian terutama untuk tanah yang berupa permukiman melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seluk beluk konflik tenurial hutan, implementasi program PPTPKH, dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan bentuk penggunaan lahan garapan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konflik tenurial hutan yang terjadi di Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu sejak masyarakat mulai menguasai tanah kawasan hutan sekitar tahun 1967 dan belum selesai hingga saat ini. Dalam pelaksanaan program PPTPKH secara garis besar sudah sesuai dengan aturan tetapi ada ketidaksesuaian seperti usulan masyarakat atas tanah yang berupa lahan garapan. Penguasaan tanah kawasan hutan oleh masyarakat dengan bentuk penggunaan berupa lahan garapan diselesaikan melalui skema Perhutanan Sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023. |
Nomor Rak | 330 - I | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 262 2 ARD i | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |