
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Brilian Agnes Vietara |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 98 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Tanah Telantar,Hak Guna Usaha,Pemegang Hak |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah Telantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan dan tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut menyebabkan timbulnya ketimpangan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang merupakan salah satu isu strategis dalam pertanahan. Untuk mengatasi persoalan tanah telantar, banyak peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tanah telantar yaitu PP No. 20 Tahun 2021, dan Permen ATR/KaBPN No. 20 Tahun 2021. Walaupun sudah ada peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tanah telantar, namun saat ini masih banyak tanah yang terindikasi telantar. Peneliti mengambil kasus PT. Citrawahana Rimba Kencana yang berkedudukan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sebagai bahan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan mekanisme serta problematika dalam penertiban tanah telantar serta pendayagunaan tanah telantar untuk kepentingan reforma agraria. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Perolehan data pada penelitian ini didapat dari data primer dengan cara wawancara dan data sekunder dari peraturan hukum, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian, dan hasil karya ilmiah lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penertiban tanah telantar HGU No.1/Pandeglang dilaksanakan dimulai pada tahun 2010 hingga penetapan tanah telantarnya pada tahun 2022. Jangka waktu penertiban tanah telantar yang memakan waktu hingga 8 tahun ini disebabkan oleh hambatan dan kendala dalam proses penertiban tanah telantar antara lain: tidak diketahuinya keberadaan pemegang hak, terdapat penguasaan masyarakat dan mengklaim tanah pada areal HGU, dan keterbatasan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar. Pendayagunaan TCUN eks tanah telantar eks HGU atas nama PT. Citrawahana Rimba Kencana seluas 185.05 Ha diperuntukkan sebagai: Reforma Agraria (80.05 Ha), Bank Tanah (100 Ha), dan Cadangan Negara Lainnya (5 Ha) |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 23 BRI p | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |