
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Rahma Ramadhani |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvii, 234 lmh,: ilus,; 30 cm |
Subjek | Masyarakat Adat Kampung Naga,Sistem Tenurial,Tanah Ulayat |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Indonesia menjadi salah satu negara bekas jajahan Kolonial-Belanda yang memilih berhati-hati dalam mempertimbangkan keberadaan hak-hak adat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Perdebatan yang terjadi terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-hak adat atas sumber daya alamnya tidak ada habisnya. Terjadinya tumpang tindih regulasi yang menyatakan bahwa suatu wilayah adat dapat diakui secara formal jika sudah mendapatkan payung hukum berupa peraturan daerah. Wilayah adat di Indonesia berjumlah 1.622 wilayah adat, namun hanya 3,58% wilayah adat yang sudah tersertipikasi. Hal ini menjadi perhatian utama dari pemerintah untuk mensertipikasikan tanah-tanah adat di Indonesia agar pelaksanaan pendaftaran tanah dapat berjalan optimal. Satu- satunya masyarakat adat yang masih ada di Provinsi Jawa Barat yaitu Masyarakat Adat Kampung Naga. Kampung Naga merupakan salah satu dari masyarakat adat yang masih mempertahankan cara hidup melalui sistem tradisional di tengah pusat Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian yang membahas terkait status hukum Kampung Naga secara formal, sistem tenurialnya, pelaksanaan pendaftaran tanah serta dinamikanya, dan respon masyarakat adat terhadap kebijakan pendaftaran tanah, serta pengaruhnya bagi pendayagunaan tanah masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode campuran atau mixed method. Penggunaan metode ini dipilih berdasarkan kebutuhan peneliti untuk menganalisis progres penguatan status hukum Kampung Naga sebagai wilayah adat, pelaksanaan pendaftaran tanah di masyarakat adat dan faktor yang mempengaruhinya, serta pengaturan sistem tenurial tradisionalnya yang membutuhkan data kualitatif. Sementara untuk pertanyaan peneliti tentang respon masyarakat adat terhadap pendaftaran tanah dan pengaruh produk pendaftaran tanah terhadap pendayagunaan tanah masyarakat adat membutuhkan data kuantitatif. Kan Masyarakat adat di Kampung Naga terdiri dari masyarakat adat dalam dan masyarakat adat luar. Mereka mempertahankan sistem pengelolaan tanah yang berakar pada adat istiadat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sistem ini mencakup berbagai aturan adat mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, dan pembagian lahan yang dianggap sakral dan esensial untuk kelangsungan hidup komunitas. Tanah Ulayat milik Komunal tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan ke orang lain, begitu juga tanah milik individu masyarakat adat yang sebagian besar merupakan tanah pertanian. Perjuangan Kampung Naga untuk mendapatkan pengakuan secara hukum menjalani perjalanan yang panjang. Akhirnya pada tahun 2015 Kampung Naga diakui sebagai Kampung Adat melalui Keputusan Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Perjalanan panjang pendaftaran Tanah Ulayat Kampung Naga juga membuahkan hasil yang positif, sehingga pengusulan pendaftaran Tanah Ulayat bisa diterima oleh Ketua Adat untuk direalisasikan dalam program Kementerian ATR/BPN. Selain itu respon masyarakat adat juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan pelaksanaan pendaftaran tanah. Namun, sertipikat hak atas tanah tidak memiliki pengaruh terhadap pendayagunaan tanah di masyarakat adat. |
Nomor Rak | 330 - D | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 244 5 RAH d | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |