
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Khairudin Muhidin |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 75 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Masyarakat Suku Bajo,Hak Atas Tanah,Kepastian Hukum Wilayah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Masyarakat Suku Bajo yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat ditemui di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, merupakan masyarakat kebudayaan maritim. Suku Bajo yang berada di wilayah pesisir masih me memegang teguh aspek-aspek budaya Suku Bajo yang bermukim di pesisir pantai atau di atas air, bermukim di daratan bagi mereka laut adalah sumber kehidupan dan rumah nenek moyang mereka. Asal mula tanah ini menjadi lebih kompleks karena sebagian besar merupakan tanah negara yang digunakan untuk kepentingan umum. Karena itu, sangat penting bagi negara untuk memiliki peran hukum melalui regulasi dalam hal ini yaitu kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan semuanya termasuk dalam aturan, sehingga di atur secara logis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerbitan sertipikat hak guna bangunan pada permukiman Suku Bajo Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengn pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan Masyarakat Suku Bajo Anaiwoı merupakan masyarakat yang turun-temurun sudah menetap tinggal di wilayah perairan sejak tahun 1960 dengan mata pencahariannya terikat dengan laut, tentunya menjadi suatu persoalan untuk kepastian hukum berupa hak atas tanah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan Program Penerbitan Hak Guna Bangunan. Program bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Suku Bajo di wilayah perairan. Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dengan total anggaran untuk program ini adalah Rp. 37 milyar yang merupakan bagian dari integrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 seluas 8,73 ha. bidang tanah dengan sejumlah 273 sertipikat yang diterbitkan. Proses penerbitan ini dilaksanakan melalui Proyek Strategis Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tentang pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir. Selain itu juga, melalui persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perizinan melakukan pemanfaatan ruang laut. |
Nomor Rak | 330 - A | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.482 Kha A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |