
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Harjunanda Putra |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 37 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Alih Fungsi Tanah,Wisata,Pembangunan Berkelanjutan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya dalam mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi (tujuan ke-10) melalui optimalisasi potensi lokal. Jawa Tengah, melalui sektor pariwisata, telah menunjukkan potensi besar dalam mendukung perekonomian lokal. Pada tahun 2019, sektor pariwisata berkontribusi sebesar Rp 43.669,80 miliar terhadap PDRB Jawa Tengah, dan pemerintah daerah telah mendukung pengembangan desa wisata dengan memberikan alokasi anggaran, seperti di Kabupaten Klaten dan Desa Janti. Janti Park yang ada di Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten secara fisik telah mengalami alih fungsi tanah. Namun demikian, alih fungsi tanah tersebut belum mendapatkan pengakuan secara formal dari instansi terkait. Alih fungsi tanah tersebut hanya berdasarkan keputusan bersama dari pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga melalui musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme, problematika, dan dampak alih fungsi tanah kas desa menjadi kawasan wisata Janti Park. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yang berfokus pada konteks alami dan kompleksitas subjek Data yang digunakan yaitu data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang di dikumpulkan melalui studi literatur. Pengambilan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik penarikan sampel untuk tujuan tertentu saja, dengan jumlah informan 7 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme alih fungsi tanah kas desa hanya berdasarkan kesepakatan bersama dalam musyawarah desa dan belum melakukan pengajuan permohonan secara formal ke instansi terkait. Problematika yang dihadapi termasuk kurangnya dukungan moril pemerintah daerah, keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan dana, dan kurangnya pemahaman pemerinta desa tentang regulasi perizinan. Dampak positif dari alih fungsi ini mencakup peningkatan pendapatan Janti Park dari Rp. 317 juta pada tahun 2021 menjadi Rp. 3,8 miliar pada tahun 2023, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari 25% pada tahun 2021 menjadi 30% pada tahun 2022-2023, serta peningkatan kunjungan wisatawan dan lapangan kerja lokal, dan akses jalan semakin baik. Dampak negatifnya yaitu pencemaran lingungan akibat sampah pariwisata, berkurangnya lahan pertanian di Desa Janti, serta menimbulkan kepadatan lalu lintas dan kebisingan ketika hari libur atau libur panjang. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, alih fungsi tanah tersebut telah sesuai dengan tujuan ke-10 SDGs yaitu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi melalui optimalisasi potensi lokal. Namun, tantangan dalam pengelolaan lingkungan dan pemberian izin masih memerlukan perhatian lebih lanjut demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. |
Nomor Rak | 330 - M | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.269.2 Har M | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |