
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | NiluhGede Maytha Pusoa Dewi |
Penerbit | STPN Press |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2020 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-7894-17-4 |
Kolasi | xxiv, 198 hlm. ; ilus. ; 23.5 cm |
Subjek | Pengadaan Tanah,YIA |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
P enetapan lokasi pengadaan tanah untuk YIA di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo secara administratif memang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten. Tentu dengan upaya (legalitas hukum) "membuat sesuai" agar proyek pembangunan bandara terus berjalan. Kesan dipaksakan tidak bisa dihindari dan telah menjadi konsusmsi publik, karena di lokasi yang sama sebelumnya telah tercatat dalam detail tata ruang sebagai kawasan rawan tsunami. Namun rekomendasi dari pemerintah setempat menguatkan bahwa Temon sebagai lokasi pembangunan bandara telah sesuai dengan-revisi-RTRW. Dalam konteks prosedur telah dianggap sesuai, namun, dalam implementasinya masih terdapat kelemahan, seperti pemberitahuan rencana pembangunan (sosialisasi) yang seharusnya mengundang seluruh masyarakat di lokasi rencana pembangunan, namun pengakuan beberapa warga yang terdampak tidak langsung luput dari perhatian panitia, begitu juga dalam hal konsultasi publik yang seharusnya terjadi komunikasi dialogis atau musyawarah, faktanya tidak demikian menurut warga. * Secara keseluruhan perdebatan penentuan Temon sebagai lokasi bandara YIA berangkat dari argumen pokok yang dipermasalahkan: pertama, terkait prosedur pengadaan tanah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kedua, pengabaian hak asasi manusia, ketiga, asas keterbukaan atau transparansi tidak tercapai karena warga tidak bisa menyampaikan keberatan secara bebas, keempat, konsultasi publik dianggap sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak; kelima, Tim Persiapan tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan konsultasi publik yang memenuhi prinsip proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara para pihak. Secara jelas sebenarnya argumen masyarakat yang mempersoalkan sebagian telah dimenangkan oleh pengadilan, namun banding yang kemudian membuat warga "dikalahkan". Artinya, argumen yang diusulkan oleh masyarakat sangat masuk akal dan bisa diterima oleh publik, bahwa penetapan Temon sebagai lokasi bandara YIA dianggap bermasalah. Hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara pengadaan tanah dan Angkasa Pura I. Pemerintah memang tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, karena setiap pembangunan pasti ada yang dikorbankan, namun upaya memperkecil piramida korban harus terus diupayakan agar tercipta rasa keadilan. |
Nomor Rak | 330 - B | |||||||||
Nomor Panggil | 333 Luh B | |||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |