
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Refi Abidzar Zulkarnain |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 72 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Sertipikat Hak Milik,Pembatalan,Pengadilan Negeri,Pengadilan TUN |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permohonan pembatalan terhadap SHM No 6222/Cilandak Barat atas nama Latifah Libriany. Alasan pembatalan tersebut adalah karena adanya Putusan No 302/G/2021/PTUN-JKT yang amarnya membatalkan SHM No 6222/Cilandak Barat atas nama Latifah Libriany. Oleh karena hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: (1) Mengetahui alasan dilakukannya gugatan pembatalan di PTUN Jakarta; (2) Mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara; (3) Bagaimana tindak lanjut dari adanya Putusan No 302/G/2021/PTUN-JKT. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sekunder atau bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti terhadap pembatalan SHM No 6222/Cilandak Barat atas nama Latifah menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1) Dasar dilakukannya gugatan pembatalan adalah karena adanya putusan perdata dengan No 1053/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan Iswandono sebagai pemilik atas objek sengketa; (2) Pertimbangan Majelis Hakim perdata dalam memutus sengketa kepemilikan tanah antara Iswandono dengan Latifah adalah dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Suripta dan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Latifah; (3) Pertimbangan Majelis Hakim di PTUN Jakarta berfokus pada adanya putusan perdata dengan No 1053/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel yang menjadi dasar diajukannya gugatan pembatalan; (4) Tindak lanjut dari adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 302/G/2021/PTUN-JKT, adalah dengan dilaksanakannya pembatalan SHM No 6222/Cilandak Barat atas nama Latifah, sehingga kepemilikan kembali kepada Iswandono. |
Nomor Rak | 330 - T | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 REF t | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |