
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Aswin Arroisi |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 115 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Izin Pemakaian Tanah,Penguasaan Pemilikan Tanah,Surat Ijo,Tanah Partikelir |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penerbitan Izin Pemakaian Tanah atau lebih dikenal dengan SIPT oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat, memunculkan konflik karena telah menimbulkan ketidakadilan hukum. Perbuatan hukum tersebut berdampak pada legalitas dari SIPT, beban pembiayaan retribusi serta muncul Gerakan pembebasan SIPT yang mengakibatkan terhambatnya tata kelola pertanahan di Kota Surabaya ya dan belum menemukan titik terang hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana riwayat berlakunya Surat Ijo dengan problematikanya yang terjadi serta memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan peraturan yang berlaku. Metode hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan sosiologis yang diwujudkan melalui wawancara kepada pihak yang bersinggungan dengan penerbitan Surat Ijo digunakan untuk menggambarkan fenomena penelitian yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Ijo bermula dari sebagian tanah partikelir baik yang sudah dibeli gemeente Surabaya maupun masih atas nama para tuan tanah yang kemudian tahun 1997 diterbitkan surat keputusan permohonan hak oleh Menteri Agraria kepada Pemerintah Kota Surabaya dan secara sah ditunjuk sebagai subjek yang menguasai tanah bekas tersebut. Adapun rekomendasi penyelesaian konflik yang diberikan adalah dengan skema pemberian Hak Guna Bangunan berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya. Selaint itu, penyelesaian dilakukan dengan pelepasan aset menjadi kepemilikan pribadi sesuai Perda Pemerintah Kota Surabaya No. 16/2014. Konflik tentang legalitas SIPT serta pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya menyebabkan keresahan masyarakat Kota Surabaya, dengan adanya rekomendasi pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan menjadi solusi yang tidak menimbulkan kedua belah pihak antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Surabaya. Masyarakat pemegang SIPT mendapatkan jaminan kepastian ha katas tanah sedangkan Pemerintah Kota Surabaya tidak dianggap menghilangkan aset negara. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.286 Asw P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |