
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | M.Farhan Yahya Abdullah |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 73 hlm. : ilus. : 30 cm |
Subjek | Sertipikat Hak Milik,Sertipikat Hak Guna Bangunan,Tumpang Tindih,Pengadilan Tata Usaha Negara |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Latar belakang dari penelitian ini adalah Putusan PTUN No.154/G/2016. Hakim yang mengadili tentang permasalahan overlapping antara Tergugat HGB PT. Bina Usaha Kampus dengan Penggugat selaku pemegang HM yang diduga terjadinya sengketa overlapping sebidang tanah seluas kurang lebihnya 30.510 m2 telah memutuskan perkara tersebut yang telah mengikat. Oleh karena hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: (1) mengetahui faktor penyebab terjadinya overlapping sertifikat HGB dengan sertifikat HM di kantor pertanahan kota surabaya 11; (2) mengetahui cara penyelesaian overlapping HGB dengan sertifikat HM Di PTUN; (3) kedudukan hak atas tanah setelah dikeluarkannya putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap putusan terakhir kali-nya. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sekunder atau bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti terhadap Putusan PTUN No. 154/G/2016 menghasilkan Kesimpulan sebagai berikut (1) Faktor penyebab terjadinya sengketa tumpeng tindih antara HGB dengan HM adalah kesalahan penunjukan batas bidang. Pemetaan yang belum valid dan adanya pihak yang ingin mengklaim bidang tanah. (2) proses penyelesaian sengketa jalur litigasi dengan penyelesaian perkara melalui PTUN Surabaya setelah melewati proses tingkat pertama, kemudian tingkat banding, dilanjutkan dengan tingkat kasasi, hingga upaya terakhir pada tingkat peninjauan kembali I dan II, dengan hasil dimenangkan oleh pemegang Hak Guna Bangunan selaku pemilik PT. Bina Usaha Kampus terbukti tidak tumpang tindih. (3) Kedudukan hak atas tanah setelah melakukan penyelesaian melalui jalur litigasi adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 15/Kelurahan Gunung Anyar Tambak tidak tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2663/Kelurahan Gunung Anyar Tambak. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.286 Mfa P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |