
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Rendra Fatikha Britama |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 104 hlm.: ilus,; 30 cm |
Subjek | kesesuaian penggunaan tanah,RDTR |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sempadan pantai merupakan zona lindung yang harus dijaga kelestariannya, melalui kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan arahan tata ruang. Namun secara faktual masih ditemukan adanya indikasi pelanggaran berupa ketidakselarasan antara pemanfaatan ruang dengan tata ruang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk (a). Mengetahui kesesuaian antara penggunaan tanah dengan RDTR bagian wilayah perencanaan Siung-Wediombo; (b). Mengetahui strategi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gunungkidul khususnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang; (c). Mengetahui regulasi terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang yang sudah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian mix methode atau metode campuran antara metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kulaitatif. Metode kuantitatif diwujudkan dengan metode survei untuk mencari data terkait penggunaan tanah eksisting di lapangan, sedangkan metode kualitatif diwujudkan dengan pendekatan deskriptif untuk mengetahui dan mendeskripsikan data terkait strategi pengendalian pemanfaatan ruang yang digunakan di Kabupaten Gunungkidul dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan regulasi apa saja yang telah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul idul dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Hasil analisis didapatkan bahwa klasifikasi penggunaan tanah yang sesuai dengan RDTR yakni seluas 143,50 Ha, sedangkan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang seluas 2,60 Ha dari keseluruhan luas kesesuaiaan penggunaan tanah di zona sempadan pantai RDTR BWP Siung-Wediombo. Terkait strategi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang diantaranya melakukan sosialisasi terkait regulasi tata ruang melaui sosialisasi langsung maupun tidak langsung, melakukan monitoring setelah terbitnya perizinan pemanfaatan ruang melalui kegiatan penilaiaan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, penerapan KKPR untuk untuk kegiatan berusaha menggunakan sistem OSS, dan melakukan penyusunan regulasi berupa perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk menunjang kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Gunungkidul. Sementara terkait regulasi yang telah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul dalam upaya pengendalian pemanfaatn ruang diantaranya yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021. |
Nomor Rak | 330 - K | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 273 REN k | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |