
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Fadel Muhammad |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 107 hlm. : ilus. : 30 cm |
Subjek | Kawasan Hutan,Permasalahan Hukum,APIP |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas dan fungsi utama dalam hal penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, selain itu terdapat beberapa program strategis nasional yang diamanahkan kepada Kementerian ATR/BPN seperti Reforma Agraria, PTSL, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan tentunya beberapa kegiatan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penerbitan sertipikat di kawasan hutan menurut aparat penegak hukum merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 mengenai perbuatan, sehingga permasalahan hukum mengenai penerbitan sertipikat di kawasan hutan langsung ditangani oleh aparat penegak hukum tanpa melalui proses penanganan dan penyelesaian secara administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikategorikan pidana terkait permasalahan penyalahgunaan wewenang di kawasan hutan. Selain itu untuk mengetahui kendala dan hambatan serta optimalisasi peran APIP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan deskriptif dan pendekatan perundang- undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa permasalahan hukum dugaan penyalahagunaan wewenang di kawasan hutan merupakan kesalahan yang bersifat administrasi selama tidak ditemukan unsur mens rea (seperti gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar) dan sesuai Pasal 17 sampai Pasal 21 UU No.30 Tahun 2014 ditangani terlebih dahulu oleh APIP serta penyelesainnya mendahulukan proses administrasi yaitu pembatalan sertipikat dan pengembalian uang negara. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa terhadap permasalahan hukum dugaan penyalahgunaan wewenang di kawasan hutan bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan yang bersifat administrasi selama tidak terdapat unsur mens rea dan untuk penanganan seharusnya dilakukan oleh APIP internal Kementerin ATR/BPN dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal (Itjen) |
Nomor Rak | 600 - P | ||||||
Nomor Panggil | 634.920 Fad P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |