
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Vinka Miawi M. Purba |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 90 hlm. : ilus. : 30 cm |
Subjek | Kronologi Konflik,Faktor Penyebab,Upaya Penyelesaian Konflik |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Bentuk konflik pada penelitian ini berkaitan dengan penguasaan lahan di atas HGB No. 15 Kelurahan Nglames. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kronologi konflik pertanahan yang terjadi antara Pabrik Gula Rejo Agung Baru dengan masyarakat Kelurahan Nglames. Untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan. Untuk mengetahui upaya penyelesaikan konflik. Untuk menjawab rumusan masalah, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sejak tahun 1970 an masyarakat telah menempati tanah HGB No. 15 yang semula hanya sebagai pegawai/pekerja di Pabrik Gula Rejo Agung Baru namun seiring berjalannya waktu Pabrik Gula Rejo Agung Baru yang tidak lagi mengelola dan memanfaatkan aset sejak habisnya masa berlaku dari sertipikat HGB No. 15 telah membuat semakin banyaknya masyarakat yang menempati HGB No. 15 hingga mencapai 80 KK. Konflik mulai muncul ketika Pabrik Gula Rejo Agung Baru kembali mengurus pemberian hak baru atas HGB No. 15 yang kemudian mengalami penolakan dari masyarakat dalam hal penandatangan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang masyarakat tempati saat itu adalah aset milik Pabrik Gula Rejo Agung Baru. Surat pernyataan ini merupakan salah satu syarat yang dinginkan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun sebelum dilakukannya proses perpanjangan, pembaharuan maupun pemberian hak baru. Faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan dibagi menjadi 2 (dua) kategori yakni faktor menurut Pabrik Gula Rejo Agung Baru dan faktor menurut masyarakat Kelurahan Nglames Faktor penyebab menurut Pabrik Gula Rejo Agung Baru terdiri dari: Pabrik Gula Rejo Agung Baru tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemegang hak, kurang tertibnya administrasi pengelolaan aset di masa lampau, dan kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten. Sedangkan faktor penyebab konflik menurut masyarakat Kelurahan Nglames terdiri dari: masyarakat tidak paham status tanah yang selama ini mereka tempati, masyarakat tidak mengetahui asal usul riwayat tanahnya dan mayoritas ekonomi masyarakat menengah kebawah. Terdapat beberapa upaya penyelesaian konflik yaitu: konsultasi, negosiasi dan mediasi. Namun dari beberapa upaya penyelesaian yang telah dilakukan tersebut, belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam konflik hingga sampai penulisan dilakukan. Hal ini terjadi dikarenakan perbedaan keinginan dari kedua belah pihak dan harus dilakukannya kajian hukum lebih lanjut. |
Nomor Rak | 330 - K | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.283.1 Vin K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |