
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | H. Joni, S.P., S.H., M.H. |
Penerbit | Pustaka Pelajar |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2016 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-229-616-4 |
Kolasi | ix, 263 hlm. ; ilus.; 23,5 cm |
Subjek | Hukum Pidana |
Media | Buku |
Abstrak | |
Hukum pidana dikenal sebagai ultimum remidium, bahwa sankai pidana dipergunakan manakala upaya hukum lain sudah ditempuh dan tidak berdaya. Di dalam UUPPLH (Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), demi- kian juga dalam UU lainnya, sanksi pidana senantiasa dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif tidak mempan di terapkan. Penerapan sanksi pidana merupakan terapi terakhir untuk mengurangi atau bahkan untuk menghilangkan pencemaran perusakan lingkungan dengan menerap kan ketentuan pidana terhadap siapa yang bertanggung jawab secara yuridis dalam hal terjadinya pencemaran itu. Di dalam operasionalisasi UUPPLH dimaksud, telah di terapkan model khusus. Kendatipun jelas siapa yang bertanggung jawab atas terjadi nya pencemaran lingkungan, masih dimungkinkan sebagai awalnya untuk masampah upaya musyawarah. Berikutnya meningkat kepada penyelesaian administratif dan keperdataan. Sementara itu sanksi pidana dalam hukum lingkungan adalah sebagai alternatif terakhir. Inilah makna dari ultimum remidium, di dalam UUPPLH. Logika hukumnya masih dimungkinkan dan justru yang ditekankan adalah menemukan titik temu antara pencemar dengan pihak yang dirugikan. Sanksi pidana dalam katan ini dipandang bukan sebagai sanksi utama (primum remidium). Upaya lain, yang juga berdimensi hukum semisal sanksi administratif dan sanksi perdata dikemukakan sebagai dasar penyelesaian masalah terlebih dahulu. Manakala tidak dicapai titik temu atau solusi, barulah ditempuh sanksi pidana sebagai jalan terakhir untuk sanksi para pelaku pencemar. Pada dimensi ini, penanggulangan dari sisi pidana dipandang sebagai upaya untuk menciptakan efek jera, khususnya terhadap pelaku pencemar Oleh karena itu, sifat dari pemidanaan berupa sanksi sesuai dengan yang tercantum di dalam UUPPLH tidak bersifat fungsional. Di sinilah letak permasalahan yang tidak begitu dipahami atau kurang ditekuni, khususnya oleh aparatur penegak hukum lingkungan (PPNS Lingkungan Hidup), termasuk dalam kaitan ini adalah Polri, yang kesehariannya disibukkan oleh kasus konvensional reguler. Mengaitkan dengan dimensi hukum lain, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Pertambangan, UU Sumber Daya Alam dan ekosistemnya merupakan pola penegakan hukum yang tidak mudah dan tidak sederhana. Inilah yang menjadi penyebab mengapa UUPPLH bisa dinyatakan sangat sulit untuk ditegakkan. Sangat jarang khususnya pada berbagai kasus yang disebut dalam UU itu diselesaikan berdasarkan terjadinya deilk lingkungan |
Nomor Rak | 340 - T | ||||||
Nomor Panggil | 344.046 Jon T | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |