
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | NOR FARIDA KHASANAH |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvii, 135 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Tanah Desa,Progres Capaian,kendala dan solusi implementasi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah yang secara dasar memiliki fungsi vital bagi masyarakat juga diane melah peraturan tersendiri. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perkembangan dalam melaksanakan pengaturan dalam hukum pertanahan sejak dahulu kala Babak baru dimulai setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 13 Tabs 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK) Salah satu poin dari amanat Pasal 7 Ayat (2) UUK adalah urusan pertanahan Pengaturan administr pertanahan di DIY diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Gubern (Pergub) DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Implementi Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 yang salah ditetapkan sejak tahun 2017 dan dipergunakan sampai dengan sekarang Implementasi aturan pasti mengandung akumulasi-akumulasi dari berbagai aspek. Penelitian dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang muncul dari implementasi Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 pada tiap-tiap lembaga yang memiliki wewenang dalam implementasi aturan tersebut Menjadi menarik untuk dilakukan penelitian secara yuridis empiris di tiap-tiap lembaga tentang progres capaian, kendala, da pencarian solusi atas pelaksanaan Pergub DIY No 34 Tahun 2017. Desa yang merupakan lembaga pemerintahan yang secara langsung mengurusi Tanah Desa yang status haknya harus didaftarkan menjadi tanah hak milik Sultan Paksalaman memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi Sulu Pakulaman Ground yang ada di desa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang menjadi fasilitator perencanaan penyelenggaraan urusan dan penugasan keistimewaan di bidang pertanahan das penataan ruang akan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi. Selain itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga melaksanakan proses pengawasan terkait penggunaan Tanah Desa dengan Hak Anggaduh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam implementasi peraturan tersebut memiliki wewenang untuk melakukan pendaftaran dan penatausahaan Tanah Desa dengan Hak Anggaduh Implementasi aturan terkait menghasilkan teman teman terkait progres capaian. Progres capaian mampu menghasilkan data analisis terkait kendala -kendala sehingga mampu dirumuskan solusi untuk perbaikan implementasi dari Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa secara yuridis maupun pada lembaga-lembaga terkait. |
Nomor Rak | 340 - I | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.272 Nor I | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |