
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DEWI RATIH SEKARSARI |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi,76 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | Sengketa,sertipikat tanah,tumpang tindih |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kepastian hukum perlu dibuatkan tanda bukti hak berupa sertipikat dalam segi kepemilikan maupun penguasaanya. Namun dalam praktiknya justru banyak kasus pertanahan yang berkaitan dengan objek kepemilikan tanah dimiliki oleh dua subjek hukum yaitu salah satunya tentang tumpang tindih batas tanah, sengketa kepemilikan tanah baik secara individu maupun dengan badan hukum. Banyak faktor yang mengakibatkan hal itu bisa terjadi. Mulai dari dasar pendaftaran tanah yaitu seperti ketidak jelasan batas-batas tanah, perubahan status hak atas tanah yang awalnya hak milik menjadi hak pakai dan sebaliknya yang terkait penguasaan dan kepemilikan. Oleh karena itu, agar kepemilikan tanah mempunyai kepastian hukum diperlukan bukti hak yaitu berupa sertipikat. Namun dalam hukum, kepemilikan tanah tidak bisa dimiliki oleh dua subjek dengan objek yang sama. Karena hal tersebut bisa menimbulkan sengketa pertanahan yaitu tumpang tindih. Peneliti mengambil kasus tumpang tindih di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan pihak yang terlibat yaitu masyarakat dengan Pemkab Bojonegoro. Tujuan Peneliti melakukan penelitian yaitu untuk mengetahui kronologis dan penyebab terjadinya yang diakibatkan dari tumpang tindih tersebut dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Temuan dari penelitian ini yaitu penyebab dari adanya sengketa yaitu saling klaim dari kedua belah pihak yang terlibat yaitu pada sertipikat Hak Milik tersebut tahun 1972 yang belum ada Surat Ukur yang menyebabkan ketidak jelasan letak bidang tanah dan untuk peralihan hak tidak segera dibalik nama oleh pihak selanjutnya serta hanya dilakukan dibawah tangan. Kemudian pada perolehan Hak Pakai dari Pemkab tidak memenuhi kaidah perolehan hak serta kurangnya bukti-bukti perolehan hak yang menyebabkan saling klaim kepemilikan. Pemkab tidak melakukan proses perolehan hak dan peralihan hak secara prosedural. Pada peneribitan Hak Pakai juga berpotensi bermasalah karena masih terdapat beberapa dokumen yang masih belum sesuai dengan prosedur. |
Nomor Rak | 340 - T | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.284.1 Dew T | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |